Soal Asmara, Bolehkah Wanita Menyatakan Cinta dan Melamar Laki-Laki?

Di beberapa negara, melamar pasangan bukan hanya dilakukan oleh laki-laki. Misalnya, di Irlandia ada tradisi "Leap Year Proposal," di mana wanita boleh melamar pria di tahun kabisat

oleh Liputan6.com Diperbarui 24 Feb 2025, 22:30 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2025, 22:30 WIB
Ilustrasi muslimah senyum, Islami
Ilustrasi muslimah senyum, Islami. (Photo Copyright by Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Dalam banyak budaya, menyatakan cinta dan melamar pasangan sering dianggap sebagai tanggung jawab laki-laki. Namun, seiring perkembangan zaman, pandangan ini mulai bergeser.

Wanita yang menyatakan perasaannya lebih dulu bukan lagi hal yang tabu sebenarnya, melainkan sebuah bentuk keberanian dan kejujuran dalam hubungan. Banyak kisah sukses dari wanita yang berani melangkah lebih dulu dalam menyampaikan perasaan mereka, yang pada akhirnya berujung pada hubungan yang bahagia dan harmonis.

Di beberapa negara, melamar pasangan bukan hanya dilakukan oleh laki-laki. Misalnya, di Irlandia ada tradisi "Leap Year Proposal," di mana wanita boleh melamar pria di tahun kabisat.

Fenomena ini menunjukkan bahwa peran dalam hubungan tidak selalu harus mengikuti pola tradisional. Selain itu, dalam dunia modern, banyak wanita yang memilih untuk lebih terbuka dalam menyatakan perasaan, baik melalui kata-kata langsung maupun dengan tindakan yang menunjukkan ketertarikan mereka.

Namun, bagaimana jika seorang perempuan yang menyatakan cintanya lebih dulu kepada seorang laki-laki? Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?

 

Simak Video Pilihan Ini:

Ternyata Begini Hukum dan Contohnya

Ilustrasi muslimah senyum, Islami
Ilustrasi muslimah. (Photo Copyright by Freepik)... Selengkapnya

Dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB (www.piss-ktb.com), perempuan yang ingin menyampaikan perasaan cintanya kepada laki-laki tidaklah dilarang. Bahkan, hal tersebut bisa menjadi sunnah jika perempuan itu melamar seorang laki-laki yang saleh dengan niat untuk menikah, bukan untuk pacaran.

Dalam sejarah Islam, terdapat kisah seorang perempuan yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, seorang wanita datang kepada Rasulullah dan menyampaikan keinginannya untuk menjadi istri beliau. Anas bin Malik, yang meriwayatkan hadits ini, menyebut bahwa wanita tersebut justru lebih utama karena memiliki keberanian dalam menyatakan keinginannya untuk menikah dengan Rasulullah.

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah, Telah menceritakan kepada kami Marhum bin Abdul Aziz bin Mihran, ia berkata; Aku mendengar Tsabit Al Bunani berkata; Aku pernah berada di tempat Anas, sedang ia memiliki anak wanita. Anas berkata : "Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu menghibahkan dirinya kepada beliau". Wanita itu berkata: "Wahai Rasulullah, adakah Anda berhasrat padaku?" Lalu anak wanita Anas pun berkomentar: "Alangkah sedikitnya rasa malunya." Anas berkata: "Wanita lebih baik daripada kamu, sebab ia suka pada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hingga ia menghibahkan dirinya pada beliau."

Dalam kitab Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah, disebutkan bahwa menawarkan diri kepada laki-laki yang saleh bukanlah sesuatu yang merendahkan martabat seorang wanita. Justru, tindakan ini menunjukkan keutamaannya karena ia mendahulukan nilai-nilai agama dalam memilih pasangan hidupnya.

Seorang perempuan yang menawarkan dirinya untuk dinikahi bukanlah tindakan yang tercela. Hal ini juga pernah dilakukan oleh wanita-wanita pada masa Rasulullah. Mereka datang kepada Nabi untuk menawarkan diri menjadi istri beliau karena ingin mendapat keberkahan dan kedekatan dengan utusan Allah.

Namun, dalam menyampaikan perasaan ini, tentu harus dilakukan dengan cara yang baik dan menjaga adab Islam. Islam mengajarkan agar segala bentuk komunikasi antara laki-laki dan perempuan tetap berada dalam batasan syariat, tanpa menimbulkan fitnah atau keraguan.

Dalam praktiknya, seorang perempuan dapat mengutarakan keinginannya melalui perantara, seperti wali atau keluarga terdekat. Ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan menghindari kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

Selain itu, seorang laki-laki yang menerima pernyataan cinta dari seorang perempuan tidak boleh mempermainkan perasaannya. Jika ia tidak berminat, sebaiknya menolak dengan cara yang baik dan tidak menyakiti hati perempuan tersebut.

 

Tak Dilarang, Justru Dapat Datangkan Keberkahan

8 Inspirasi Gaun Pernikahan Muslimah ala Artis, dari Ria Ricis, Lesti Kejora hingga Cut Meyriska
ilustrasi menikah. [Instagram/melodylaksani92]... Selengkapnya

Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah dan sarana untuk membangun keluarga yang sakinah. Oleh karena itu, proses menuju pernikahan harus dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan ajaran agama.

Banyak ulama yang berpendapat bahwa jika seorang perempuan melihat seorang laki-laki yang baik agamanya, maka tidak ada salahnya untuk menyatakan keinginannya menikah dengannya. Asalkan, niatnya benar dan caranya tidak bertentangan dengan syariat.

Perempuan yang menyampaikan keinginannya untuk menikah dengan seorang laki-laki bukan berarti ia tidak memiliki rasa malu. Justru, hal ini menunjukkan keberanian dan keseriusannya dalam membangun rumah tangga yang dilandasi nilai-nilai Islam.

Di beberapa masyarakat, perempuan yang menyatakan perasaannya kepada laki-laki sering dianggap tidak sopan. Padahal, jika dilakukan dengan cara yang benar, hal ini justru bisa menjadi langkah awal menuju pernikahan yang penuh berkah.

Dalam sejarah Islam, tidak hanya Rasulullah yang pernah dilamar oleh perempuan. Para sahabat pun mengalami hal yang serupa. Beberapa perempuan mengutarakan keinginannya untuk menikah dengan sahabat Nabi karena melihat kesalehan dan keutamaan mereka.

Namun, perlu diperhatikan bahwa niat utama dari menyampaikan perasaan ini adalah untuk menikah, bukan untuk menjalin hubungan yang tidak dibenarkan dalam Islam, seperti pacaran atau hubungan yang tidak ada kejelasan statusnya.

Islam sangat menjaga martabat seorang perempuan. Oleh karena itu, segala bentuk interaksi antara laki-laki dan perempuan harus tetap dalam batas yang diperbolehkan, agar tidak menimbulkan fitnah dan dosa.

Jika seorang perempuan telah menyatakan perasaannya dan laki-laki tersebut bersedia menikahinya, maka hendaknya segera diproses melalui pernikahan yang sah. Sebab, menunda-nunda pernikahan bisa membuka pintu godaan syaitan.

Pernikahan adalah salah satu sunnah Nabi yang dianjurkan bagi siapa saja yang telah siap secara lahir dan batin. Oleh karena itu, Islam memberikan kemudahan dalam hal ini, termasuk memperbolehkan perempuan untuk mengajukan diri terlebih dahulu.

Di era modern ini, keterbukaan dalam hal mencari pasangan semakin diterima. Namun, tetap harus dilakukan dengan adab dan etika yang sesuai dengan ajaran Islam agar tetap terjaga kehormatan dan kesucian niatnya.

Dalam kesimpulan, Islam tidak melarang perempuan untuk menyatakan cintanya kepada seorang laki-laki yang ia anggap saleh. Justru, jika dilakukan dengan niat baik dan cara yang benar, hal ini bisa menjadi sunnah yang mendatangkan keberkahan.

Penting bagi setiap Muslimah untuk memahami bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan antara dua insan, tetapi juga ibadah yang memiliki tanggung jawab besar. Oleh karena itu, memilih pasangan yang baik agamanya adalah hal yang utama.

Dengan demikian, jika seorang perempuan merasa cocok dengan seorang laki-laki karena agamanya, maka tidak ada salahnya untuk mengungkapkan perasaan dengan cara yang santun. Sebab, dalam Islam, pernikahan bukan hanya tentang cinta, tetapi juga tentang keberkahan dan kehidupan yang diridhoi Allah.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya