Liputan6.com, Jakarta - Menggunakan rompi tahanan, tersangka kasus suap peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat malam kemarin.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (13/10/2018), sebelumnya, Eddy sempat buron selama 2 tahun diperiksa penyidik KPK selama enam jam. Eddy selanjutnya ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Eddy mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum di KPK. Sedangkan kuasa hukum tersangka, Eko Prananto membantah kliennya menyerahkan diri karena ada tekanan dari pihak lain.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Eddy Sindoro menyerahkan diri, Kamis, 11 Oktober melalui atase kepolisian Indonesia di Singapura.
Selama pelariannya, Eddy sempat berkunjung ke sejumlah negara. Eddy bahkan sempat dideportasi dari Malaysia, namun kembali meninggalkan Indonesia melalui jalur ilegal.
Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 November 2016 lalu terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait kasus ini, Pengadilan Tipikor telah menjatuhi vonis 8 tahun penjara kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution. (Rio Audhitama Sihombing)Â