Polisi Tangkap Sutradara Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Peran IA, diduga mengkoordinir adik kelas untuk berkumpul di satu titik.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Okt 2018, 16:47 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2018, 16:47 WIB
Tawuran Warga di Awal Ramadan hingga Tutorial Hijab untuk Ngantor
(ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi ringkus seorang alumnus dari salah satu sekolah di kawasan Jakarta Selatan. Dia adalah IA, sutradara yang merangcang tawuran antar dua sekolah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan mengatakan, IA ditangkap Kamis 11 Oktober 2018 di daerah Malang Jawa Timur.

Stefanus membeberkan peran IA. Dia diduga mengkoordinir adik kelas untuk berkumpul di satu titik. Di lokasi itu telah ada pelajar dari sekolah lainnya yang menanti.

"Sementara perannya, IA yang mengajak adik kelasnya untuk tawuran. Dalam berkomunikasi dengan juniornya itu, IA memanfaatkan jejaring sosial," kata dia saat dihubungi, Sabtu (13/10/2018).

Saat ini, IA sedang diperiksa intensif di Mapolres Jakarta Selatan.

"Tim baru tiba di mako beberapa hari lalu dan langsung diperiksa intensif. Rencananya Senin akan kami rilis," tandas Stefanus.

IA terpaksa dihadiahi timah panas karena hendak melarikan diri saat akan ditangkap.

"Pelaku merupakan tersangka ke 11 dan merupakan (DPO) kasus yang telah diungkap serta terhadap barang bukti dan tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kami lakukan tindakan tegas terukur karena berusaha lari," ucap dia.

Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita handphone yang digunakan pelaku untuk mengkoordinir juniornya bertemu dengan sekolah swasta di Jakarta Barat.

"Kami sita satu unit Handphone merek Samsung Duos. Alat itu diduga digunakan pelaku untuk mengatur para pelajar SMA Jakarta Selatan melakukan tawuran," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dijerat Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya, IA dijerat pasal berlapis.

"Kami jerat Pasal 77 C jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pelindungan Anak jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP," tandas dia.

Tawuran pelajar antar SMA terjadi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu 1 September 2018 dini hari. Tawuran itu menyebabkan satu pelajar atas nama Ari Haryanto (16) tewas. Sebanyak 11 pelajar telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya