20 Jam Diperiksa, Bupati Bekasi Diduga Terima Fee Proyek Meikarta

Hasil penyidikan Tim KPK, diduga kuat aliran dana dari pengusaha terkait pengurusan perijinan pembangunan proyek Meikarta mengalir ke kantong sang bupati.

oleh Maria Flora diperbarui 17 Okt 2018, 08:12 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2018, 08:12 WIB

Liputan6.com, Bekasi - Tak ada jawaban, bahkan tak ada senyum dari Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi oranye.

Neneng yang telah berstatus tersangka, resmi ditahan KPK usai diperiksa selama 20 jam.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (17/10/2018), hasil penyidikan Tim KPK, diduga kuat aliran dana dari pengusaha terkait pengurusan perijinan pembangunan proyek Meikarta mengalir ke kantong sang bupati.

"Sejauh ini, yang diidentifikasi oleh KPK itu mengalir kepada kepala dinas dan Bupati Bekasi. Ini mengidentifikasinya lebih kepada bagaimana proses perizinan yang jadi kewenangan pemerintah kabupaten," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Sementara itu, tersangka Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group keluar gedung KPK mengenakan seragam tahanan, setelah 16 jam diperiksa penyidik KPK.

Billy ditahan penyidik selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Ditahannya bos Lippo ini terkait dugaan suap perijinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka lain di gedung KPK, yaitu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. (Rio Audhitama Sihombing) 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya