Malu Hamil di Luar Nikah Jadi Motif Pelaku Jual Bayi via Instagram

Total dari kasus perdagangan bayi melalui sebuah akun instagram, jumlah tersangka yang diringkus polisi ada delapan orang.

oleh Maria Flora diperbarui 19 Okt 2018, 12:36 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2018, 12:36 WIB

Patroli, Surabaya - Polisi kembali menangkap tiga tersangka lain yang terlibat dalam perdagangan bayi yang berusia tiga hari.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (19/10/2018), tiga tersangka yang diringkus adalah ibu kandung sang bayi, kekasihnya serta seorang perantara.

Total dari kasus perdagangan bayi melalui sebuah akun Instagram, jumlah tersangka yang diringkus polisi ada delapan orang.

Modus para pelaku menawarkan bayi tersebut melalui akun Instagran bernama 'Konsultasi Hati Privat' melalui dua perantara. Harga kemudian disepakati senilai Rp 3,5 juta ditambah uang untuk membeli susu. 

Dihadapan polisi, para tersangka mengaku menjual bayinya lantaran desakan ekonomi dan untuk menepis malu karena belum menikah. (Muhammad Gustirha Yunas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya