Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengklaim rutin memberi dana hibah kepada Pemkot Bekasi. Terhitung sejak 2015, Pemprov memberikan bantuan keuangan yang terdiri dari kemitraan wajib dan kemitraan sukarela.
"Yang dana kewajiban ditotal Rp 446 miliar dari 2016. Buat dana bantuan yang sukarela ditotal itu Rp 512,6 miliar, itu dari 2015," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Premi mengatakan, bantuan wajib berkaitan dengan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang Bekasi. Sedangkan dana sukarela berupa dana hibah yang bertujuan untuk menjalin sinergitas antardaerah mitra.
Advertisement
"Tahun 2015, Pemprov DKI memberikan dana sukarela Rp 98.148.000.000. 2016 dana kewajiban sebesar Rp 35 juta dan dana sukarela yang diberikan ke Pemkot Bekasi sebesar Rp 151.500.000.000,” jelas Premi.
Meningkat
Untuk 2017, dana kewajiban yang disalurkan sebanyak Rp 134.416.992.000. Sedangkan bantuan keuangan sukarela sebesar Rp 248.022.676.000.
"Tahun 2018, dana wajib sebesar Rp 138.549.833.000. Sementara untuk dana sukarelawannya masih kosong karena belum diputuskan," ucapnya
Untuk 2019, bantuan sudah dianggarkan terdiri dari dana wajib sebesar Rp 138.982.000.000 dan dana sukarela Rp 15 miliar. Total dana bantuan yang diberikan DKI pda Bekasi 2015-2019 sebesar Rp 959 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement