Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang Soni dan Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci Richrad Setiadi. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
"Keduanya (Soni dan Richard) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro-Direktur Operasional)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).
Selain Soni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan ajudan Bupati Bekasi Marfuah Affan, Dinas BPMPTSP Kabupaten Bekasi Matalih, Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Daniel, Kasi Pemanfataan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Yani Firman, dan karyawan swasta Joseph Christoper Mailool.
Advertisement
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Febri.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Diduga Terima Rp 13 Miliar
Bupati Neneng diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement