Pimpinan KPK Berharap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Kooperatif

Taufik sejatinya akan diperiksa sebagai saksi hari ini dalam kasus suap pengurusan DAK Kebumen. Namun Taufik tak memenuhi panggilan KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Nov 2018, 12:52 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2018, 12:52 WIB
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan beranggapan rekomendasi 200 Mubalig versi Kementerian Agama (Kemenag) yang tidak tetap, bisa membingungkan Umat Islam

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, mengimbau agar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kooperatif menjalani proses hukum kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen Tahun Anggaran 2016.

"Lebih baik kalau yang bersangkutan kooperatif, kerjasama, syukur-syukur dia juga bisa mengungkap pihak lain yang terlibat juga. Begitu kan, itu harapan kami," ujar Alex di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Alex mengatakan, sebelum menetapkan Taufik sebagai tersangka, pihaknya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan Taufik. Menurut Alex, akan lebih baik jika Wakil Ketua Umum PAN itu kooperatif terhadap proses hukum.

Taufik sendiri sejatinya akan diperiksa sebagai saksi hari ini dalam kasus suap pengurusan DAK Kebumen. Namun, Taufik tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berada di Dapil

Bahas Proses Anggaran DPR, KPK Periksa Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan Taufik Kurniawan usai menjalani periksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9). Taufik diperiksa untuk penyidikan proses pembahasan anggaran di DPR. (Merdegka.com/Dwi Narwoko)

Menurut penasihat hukum Taufik, Arifin Harahap, ketidakhadiran Taufik lantaran tengah berada di Daerah Pemilihan (Dapil) di Jawa Tengah. Arifin mengatakan, Taufik tak bisa meninggalkan kegiatan tersebut.

"Kami akan hadirkan beliau pada 8 November hari Kamis akan datang. Kami pastikan tanggal 8 akan hadir, Pak Taufik ke KPK," kata Arifin di Gedung KPK.

KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya