Polisi Belum Tangkap Pengunggah Video Pembakaran Bendera di Garut

Polisi masih menelusuri yang pertama kali mengunggah video dan perekam video aksi pembakaran bendera yang disebut Banser milik HTI.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 01 Nov 2018, 19:45 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2018, 19:45 WIB
Tiga pelaku pembakaran bendera HTI ditahan di mapolres Garut
Tiga pelaku pembakaran bendera HTI ditahan di mapolres Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Bogor - Polisi telah menetapkan dua anggota Banser sebagai tersangka kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid yang dianggap bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut.

Kedua orang berinisial M dan F ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti baru.

Selain pembakar bendera, polisi juga telah menetapkan Uus Sukmana sebagai tersangka dalam kasus ini. Uus dijerat Pasal 174 KUHP lantaran membawa bendera HTI saat upacara peringatan HSN di alun-alun Limbangan, Garut.

Kini, polisi masih menelusuri yang pertama kali mengunggah video dan perekam video aksi pembakaran bendera yang disebut Banser milik HTI.

"Yang pertama kali mengunggah sedang dilakukan patroli siber," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (1/10).

Dengan adanya kasus tersebut, Agung meminta masyarakat untuk tidak membesar-besarkan karena hanya khawatir timbul perpecahan.

Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Sejauh ini, lanjut Agung, situasi Jawa Barat kondusif meski beberapa waktu lalu sempat memanas dengan adanya insiden pembakaran bendera di Garut.

"Jadi yang rame-rame ini bukan di Jawa Barat sendiri, tapi dari luar daerah. Mudah-mudahan tidak ada, kita saling menjaga," kata dia.


Akhiri Polemik

Sidang Isbat Tetapkan Hari Raya Idul Fitri
Menteri Agama Lukman Hakim memberikan keterangan hasil sidang isbat di Jakarta, Kamis (14/6). Pemerintah melalui mekanisme sidang isbat menetapkan 1 Syawal 1439 Hijriah jatuh pada Jumat 15 Juni 2018 (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta publik untuk mempercayakan penyelesaian masalah pembakaran bendera ini kepada kepolisian. Menteri Lukman berharap publik tidak terjebak pada perdebatan dan demonstrasi yang berkepanjangan.

"Saya mengajak umat untuk mengakhiri segala perdebatan di ruang publik, apalagi sampai berunjuk rasa yang bisa timbulkan kerawanan dan gangguan ketertiban umum," ujar dia dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

"Sebagai ciri dari ketakwaan, mari kita umat beragama memaafkan mereka sambil terus mendukung aparat hukum yang kini telah dan sedang menangani kasus tersebut secara serius," sambungnya.

Menurut Menteri Lukman, saat ini bangsa Indonesia sedang prihatin dan berduka. Peristiwa gempa di NTB dan Sulteng serta musibah jatuhnya pesawat udara memerlukan konsentrasi penanganan dari semua pihak.

"Mari salurkan energi positif yang kita miliki untuk menolong sesama yang sedang tertimpa musibah," pesannya.

"Umat Islam sebagai mayoritas di negeri ini berkewajiban bekerja sama saling meringankan penderitaan yang dihadapi sesama, dan terus menjaga kerukunan dan kedamaian hidup bersama," tutup Menteri Lukman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya