Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan adanya aliran uang suap alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016 ke beberapa kegiatan Partai Amanat Nasional (PAN). Dugaan itu terungkap pada persidangan Bupati Kebumen Yahya Fuad.
"Semua informasi yang keluar di pengadilan itu kita sedang telusuri dan kita lihat signifikansi dari kejadian-kejadian itu," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
Baca Juga
Menurut Laode, semua informasi atau fakta yang muncul dalam persidangan akan dicermati lebih dulu oleh penyidik.
Advertisement
"Untuk sementara kita masih berlaku dan memperhatikan juga keterangan di pengadilan," ucapnya.
KPK tak menutup kemungkinan bakal memanggil sejumlah kader PAN untuk dikonfirmasi terkait temuan tersebut. Semua pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus suap ini tak akan lepas dari bidikan KPK.
"Kalau seandainya penyidik itu membutuhkan informasi baru, pasti akan dipanggil orang-orang yang dianggap bertanggung jawab untuk itu," kata Laode.
Laode bahkan menyebut pihaknya membuka peluang menyita uang yang diduga mengalir ke kegiatan PAN tersebut. Namun, untuk proses penyitaan akan diputuskan setelah ditemukan bukti kuat dari hasil penyidikan.
"Saya belum bisa katakan apa yang akan dilakukan dengan uang-uang tersebut," dia memungkasi.
Tambahkan Dana Rp 100 Miliar
KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016. Taufik diduga menerima duit dari eks Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.
Uang diserahkan karena Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement