Pengamat Sebut Penetapan Tersangka Jaksa Chuck Suryosumpeno Dipaksakan

Jaksa Agung H M Prasetyo menyatakan, kasus yang membelit Chuck sudah lama ditangani Kejagung.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 08 Nov 2018, 18:37 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2018, 18:37 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai, penetapan tersangka jaksa Chuck Suryosumpeno oleh Kejaksaan Agung terkait barang rampasan dan barang eksekusi, terlalu dipaksakan karena minim bukti.

"Pemidanaan jaksa Chuck Suryosumpeno adalah kejahatan berbungkus," kata Haris, di Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Dia menilai, ada motivasi terselebung Kejagung terhadap Chuck. Sebab, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut adalah pendiri Satgas Aset di Kejaksaan Agung. "Artinya Chuck mengetahui titik nadir potensi aset untuk diambil negara," ujar Haris.

Diketahui saat menjabat sebagai Ketua Satgassus, lalu menjadi ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung periode 2014-2015, Chuck berhasil memulihkan aset dengan total lebih dari Rp 3,5 triliun.

Mantan Ketua Kontras ini juga berpendapat, penetapan status tersangka Chuck adalah bentuk kepanikan Jaksa Agung atas kekalahannya di Mahkamah Agung.

"Atas situasi ini, kalau memang ada dugaan korupsi KPK dilibatkan, karena sangat tidak etis Kejaksaan Agung menggunakan kewenangannya untuk perkara dalam dirinya. Contra dictio interminis."

Sebelumnya, dalam putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.

"Mewajibkan tergugat (Prasetyo) untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015," tertulis dalam putusan MA.

Selain itu, MA meminta Jaksa Agung untuk merehabilitasi nama Chuck. "Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Penggugat berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut,” tertulis dalam putusan.

Sudah Lama Ditangani Kejagung

Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan, kasus yang membelit Chuck sudah lama ditangani Kejagung.

''Kasus dugaan korupsi yang dilakukan (secara bersama-sama) oleh mantan jaksa Saudara CS sudah cukup lama ditangani, tetapi tersendat penyelesaiannya,'' kata Prasetyo dikutip dari JawaPos.com, Kamis (8/11/2018).

Pemicunya, lanjut dia, Chuck selalu mangkir dalam pemeriksaan. Dia mengungkapkan, setiap kali dipanggil kejaksaan, Chuck tak datang dengan berbagai alasan. Padahal, tim penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan.

Sementara itu, setelah diperiksa, Chuck membantah pernyataan Prasetyo yang menyebut dirinya selalu mangkir. Dia lantas menjelaskan kronologi pemanggilannya sebagai tersangka. Dimulai pada 26 Oktober, Chuck menerima surat panggilan pertama untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada 29 Oktober.

''Saya minta waktu untuk cari pengacara waktu itu,'' ungkapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya