Liputan6.com, Jakarta - Renae Lawrence, salah satu terpidana kasus Bali Nine, hari ini Rabu (21/11/2018) dinyatakan bebas. Kakanwil Kemenkumham Bali Maryoto Sumadi mengatakan setelah resmi dibebaskan, Renae akan langsung dideportasi dan masuk daftar cekal seumur hidup.
Maryoto mengatakan, sesuai pasal UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian.
"Tindakan pendeportasian ini diikuti pencantuman identitas Renae dalam daftar tangkal atau pencekalan ke Indonesia seumur hidup dan diminta segera meninggalkan wilayah Indonesia sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2011," jelas Maryoto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).
Advertisement
Renae sebelumnya terbukti melanggar pasal 82 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dia dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.
"Renae Lawrance menjalankan pidana terhitung sejak tanggal 13 Aril 2006 sampai dengan 21 November 2018, termasuk didalamnya pengurangan masa pidana berupa remisi hari kemerdekaan dan hari raya keagamaan serta penambahan pidana subsidair selama 6 bulan akibat tidak dapat melaksanakan pidana denda Rp 1 miliar," ujar Maryoto.
Di Ruang Detensi Imigrasi
Dia menuturkan proses administrasi pembebasan Renae telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maryoto mengatakan Rutan Bangli juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil Renae tidak memiliki riwayat penyakit.
"Selanjutnya Rutan Bangli melakukan serah terima yang bersangkutan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar," ucapnya.
Setelah keluar dari penjara, Renae dibawa pihaknya ke Bandara Internasional Ngurah Rai dan akan ditempatkan sementara di Ruang Detensi Imigrasi.
Ruang itu merupakan tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian, dalam rangka menunggu kepulangan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement