Jakarta - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin telah mengembalikan uang senilai Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya total sudah menerima uang sebesar Rp 4,9 miliar dari Neneng.
"Dikonfirmasi secara rinci pengembalian uang yang dilakukan oleh bupati Bekasi. Setelah sebelumnya pengembalian uang ada Rp 3 miliar kemudian ada pengembalian total jadinya Rp 4,9 miliar, " ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 23 November 2019.
Advertisement
Adapun uang tersebut telah disita dan dimasukkan dalam berkas perkara. Penyitaan ini dilakukan sama halnya dengan uang senilai Rp 3 miliar yang sebelumnya juga sudah dikembalikan oleh Neneng.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka pemberi suap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan dua orang Konsultan Lippo Grup Taryudi dan Fitra Djaya Purnama serta satu orang pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Sedangkan, sebagai penerima fee sebesar Rp 7 milliar adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersama Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Bekasi Sahat MJB Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Advertisement