Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi dalam kasus dugaan suap izin Meikarta.
Mereka adalah Kabid Infrastruktur dan Sosial DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Rina Mutmainnah, Staf Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi Gunawan, dan PNS pada Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi Kasimin.
Baca Juga
"Saksi Rina dan Gunawan akan dimintai keterangan untuk tersangka BS (Billy Sindoro), sedangkan Kasimin untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi soal pemeriksaan dalam kasus suap izin Meikarta itu, Kamis (22/11/2018).
Advertisement
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap izin Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Soal Suap Neneng
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Advertisement