Suap Izin Meikarta, KPK Periksa 3 Saksi

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin Meikarta ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Nov 2018, 10:23 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2018, 10:23 WIB
Terjerat Perizinan, Pembangunan Proyek Meikarta Tetap Berjalan
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/10). Pengerjaan proyek Meikarta tetap berjalan meski KPK menetapkan adanya suap perizinan lahan seluas 774 hektare tersebut. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi dalam kasus dugaan suap izin Meikarta.

Mereka adalah Kabid Infrastruktur dan Sosial DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Rina Mutmainnah, Staf Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi Gunawan, dan PNS pada Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi Kasimin.

"Saksi Rina dan Gunawan akan dimintai keterangan untuk tersangka BS (Billy Sindoro), sedangkan Kasimin untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi soal pemeriksaan dalam kasus suap izin Meikarta itu, Kamis (22/11/2018).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap izin Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Soal Suap Neneng

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11). Neneng diminta mencocokkan suaranya terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya