Alasan Anies Tunjuk Jakpro Kelola Lahan Pulau Reklamasi

Anies mengatakan, peruntukan lahan di Pulau reklamasi C,D dan G sedang dirancang. Dia mengaku tidak mau terburu-buru dalam menentukan peruntukan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Nov 2018, 11:17 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2018, 11:17 WIB
Gaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Anies tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan celana hitam. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)
Gaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Anies tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan celana hitam. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola lahan di tiga Pulau rekalamasi. Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018.

Anies mengatakan, peruntukan lahan di Pulau reklamasi C,D dan G sedang dirancang. Dia mengaku tidak mau terburu-buru dalam menentukan peruntukan.

"Nanti kita tunjukkan gambarnya, dijelaskan seperti apa bentuknya, dan ini sifatnya sementara," kata Anies di Bundaran HI, Minggu (25/11/2018).

Anies menyebut penunjukkan Jakpro mengelola lahan bertujuan agar lahan di tiga pulau itu tidak menganggur dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

"Sekarang itu lahannya belum bisa dimanfaatkan apa-apa. Kita tugaskan Jakpro untuk bisa memulai sehingga warga bisa memanfaatkan," ucap Anies Baswedan.

Diketahui, Pergub tersebut tertulis tanah hasil reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Pada Pasal 2 disebutkan pengelolaan yang dilakukan Jakpro yakni sesuai Panduan Rancang Kota. Selain itu, pengelolaan berupa kerjasama dalam prasarana, sarana, dan utilitas.

Dalam Pasal 3 menyebutkan perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik di lahan kontribusi, PT Jakpro harus memperoleh rekomendasi teknis dan di Perangkat Daerah terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya