Nanik S Deyang Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa soal Foto Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kebohongannya, yang mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Nov 2018, 13:51 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2018, 13:51 WIB
Ratna Sarumpaet
Tersangka Ratna Sarumpaet keluar dari mobil untuk memeriksa kesehatannya di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Ratna Sarumpaet ditahan terkait kasus hoaks penganiayaan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga, Nanik S Deyang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaannya seputar kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.

Nanik tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya, Ega.

"Iya sudah datang dari pukul 11.00, sekarang masih dalam pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (27/11/2018).

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui penyebaran foto tersangka Ratna Sarumpaet dalam keadaan babak belur. "Pemeriksaan terkait alur foto Ratna," ujarnya.

Selain Nanik, penyidik juga akan memeriksa Rocky Gerung mengenai kasus Ratna Sarumpaet. Namun, lanjut Argo, Rocky batal diperiksa karena adanya keperluan pribadi.

"Rocky minta dijadwalkan ulang, tadi disampaikan oleh kuasa hukum," pungkas Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Ratna Sarumpaet

Sebelumnya, mantan anggota Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kebohongannya, yang mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat.

Atas kebohongannya, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.

Permohonan tahanan kota yang diajukan pihak pengacara pun tidak mendapat persetujuan dari pihak Polda Metro Jaya.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya