Pengacara Sebut Alasan Penolakan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Tak Jelas

Insank menegaskan, permohonan itu semata-mata untuk kesehatan Ratna Sarumpaet.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Nov 2018, 13:33 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2018, 13:33 WIB
Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet menyampaikan keterangan kasus penganiayaan yang dialaminya, Jakarta, Rabu (3/10). Ratna mengakui tidak ada penganiayaan yang diterimanya seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin kecewa dengan penolakan permohonan tahanan kota kliennya. Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tak diberitahukan alasan jelas terkait penolakan tersebut.

"Kalau alasan kedua ditolak karena subjektivitas penyidik, kami anggap tidak konsisten. Tidak konsisten ini bahwa merujuk pada alasan penolakan permohonan kami yang pertama. Bahwa saksi-saksi belum ada yang diperiksa, ibu Ratna Sarumpaet juga belum selesai pemeriksaannya," kata Insank saat dihubungi, Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Insank menegaskan, permohonan itu semata-mata untuk kesehatan Ratna Sarumpaet. Seperti yang diungkapkan putrinya, Atiqah Hasiholan, Ratna sedang depresi setahun belakangan ini.

"Semata-mata tujuan kami adalah agar nantinya ibu RS bisa dalam kondisi sehat, tidak lemah baik secara fisik dan mental sehingga proses hukum bisa berjalan dengan baik dan cepat. Makanya kami mengajukan itu," ujar Insank.

Usai penolakan itu, dia mengaku belum berencana mengambil tindakan apapun. Namun, dia akan mengusahakan yang terbaik untuk tersangka kasus penyebaran hoaks tersebut.

"Langkah hukumnya kita akan mengambil tindakan lain atau hal apapun tentunya saya juga belum bisa membuka," ucap Insank.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menolak permohonan penahanan kota terhadap tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet. Alasannya adalah subjektif dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Alasannya jadi masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik, artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan," ujar Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Limpahkan Berkas

Berkas Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memperlihatkan berkas tersangka Ratna Sarumpaet yang siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Polda Metro Jaya menyerahkan berkas tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas yang diserahkan terlihat sebanyak ratusan hingga ribuan halaman dalam dua bundel.

"Hari ini akan disearahkan ke kejaksaan tahap pertama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018).

Dalam berkas itu, kata Argo, disampaikan pula hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga barang bukti. Penyidikan terhadap Ratna Sarumpaet dilakukan selama satu bulan.

"Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan. Dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti," ujarnya.

Argo mengatakan, apabila nanti berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera menyerahkan Ratna dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, apabila ada kekurangan penyidik akan segera memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut.

"Nanti kejaksaan akan meneliti kasus ini, apakah berkas ini dievaluasi apakah ada petunjuk maupun apakah ada kekurangan baik itu materil dan formil," katanya.

 

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya