Masih Buron, KPK Ancam Tuntut Maksimal Legislator Sumut Ferry Suando

Jubir KPK mengatakan, lembaga antirasuah sudah mencari keberadaan Ferry. Salah satunya dengan mendatangi keluarga.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Nov 2018, 21:20 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2018, 21:20 WIB
KPK Beri Keterangan Terkait Gratifikasi Proyek Tower BTS Bupati Mojokerto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan korupsi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Jakarta, Senin (30/4/). Dalam pengeledahan rumah Mustofa, KPK benyita sejumlah mobil dan uang sebesar 4 millyar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menuntut hukuman tinggi terhadap mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ferry Suando Tanuray Kaban. Sebab, Ferry Suando masih buron.

"Tuntutan terhadap pelaku yang tidak kooperatif dan melarikan diri kami pastikan akan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang kooperatif. Perlu diingat ancaman pidana untuk penerimaan suap adalah 4-20 tahun penjara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Dia mengatakan, KPK sudah mencari keberadaan Ferry. Salah satunya dengan mendatangi keluarga. Namun, keluarga Ferry menyatakan sudah tak pernah berkomunikasi dengan tersangka penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu.

"Kami perlu mengingatkan, jika ada pihak-pihak tertentu yang menyembunyikan informasi dan keberadaan seorang DPO atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut maka ada resiko pidana untuk perbuatan itu, yaitu di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun," kata Febri.

Menurut dia, tak ada gunanya bagi Ferry melarikan diri dari proses hukum. Sebab, setiap tersangka yang mencoba menghindar lambat laun akan ditangkap oleh KPK.

"KPK terus melakukan pencarian keberadaan tersangka dengan bantuan Polri dan masyarakat setempat. Justru jika FST (Ferry) terus melarikan diri maka hal tersebut akan menjadi beban bagi dirinya sendiri dan juga keluarga. Sehingga kami ingatkan kembali agar yang bersangkutan koperatif dan menyerahkan diri pada KPK," ujar Febri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Korupsi Berjamaah

20160210- Gatot Pujo Nugroho-Jakarta-Helmi Afandi
Gatot Pujo Nugroho usai menjalani persidangan tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/2/2016). Gatot mengakui adanya permintaan uang untuk diberikan kepada mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Maruli Hutagalung. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Pada kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengebalikan uang ke rekening penyimpanan KPK

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya