PPP Dukung Kejaksaan Buat Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

PPP menilai, penganut aliran kepercayaan dan ormas tidak perlu resah dengan kehadiran aplikasi tersebut

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Nov 2018, 08:31 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2018, 08:31 WIB
Kubu Romahurmuziy Tempati Kantor DPP PPP
Wakil Sekjen DPP PPP Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Achmad Baidowi memberikan keterangan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (12/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM). Aplikasi ini pun ditentang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Partai Solidaritas Indonesia karena dianggap berpotensi mendiskriminasi penganut kepercayaan.

Terkait hal itu, Wasekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai aplikasi ini justru baik untuk melakukan pengawasan. Menurutnya Kejaksaan memiliki kepentingan untuk menjaga keutuhan NKRI.

"Bagus untuk pengawasan, bukan dalam konteks kontrol ketat. Artinya pemerintah dalam hal ini Kejagung berkepentingan menjaga keutuhan NKRI dari paham-paham yang antipancasila," kata politisi yang akrab disapa Awiek kepada wartawan, Rabu (28/11).

Menurutnya, penganut aliran kepercayaan dan ormas tidak perlu resah dengan kehadiran aplikasi tersebut. Pemerintah hanya melakukan tindakan pencegahan lewat aplikasi tersebut.

"Meski demikian, aliran kepercayaan ataupun ormas tak usah khawatir sepanjang aktivitasnya sesuai dengan ketentuan UU yang beralku. Apa yang dilakukan pemerintah sifatnya pencegahan," jelas Anggota DPR Komisi II itu.

Penolakan PSI

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) soal pembatalan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM). Di mana aplikasi tersebut yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jubir PSI Guntur Romli mengatakan, soal aliran kepercayaan masyarakat harus dikedepankan dialog bukan penghakiman. Pasalnya terjadi diskriminasi terhadap mereka yang menganut aliran kepercayaan masyarakat.

"Hasil pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat telah dijadikan sebagai dalih persekusi oleh kelompok-kelompok garis keras untuk melakukan penghakiman dan persekusi yang merupakan tindakan melanggar hukum," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/11).

Reporter: Ahda Bayhaqi

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya