Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian bersama petugas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) meringkus dua orang anggota sindikat penjual cula badak. Pelaku berinisial SMS (48) dan AK (55) ditangkap di sebuah hotel di Lampung.
"Pelaku memperniagakan anggota tubuh satwa yang dilindungi dalam keadaan mati berupa diduga satu potong cula badak," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
Dedi menuturkan, cula badak dengan diameter 28 centimeter dan berat sekitar 200 gram itu ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan pada Senin 26 November 2018.
Advertisement
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong bagian tubuh satwa yang dilindungi diduga cula badak, kemudian dua buah ponsel, dan satu buah mobil," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Buru Tersangka
Saat ini, polisi masih memburu satu lagi tersangka berinisial M. Dia diduga sebagai pemilik cula badak tersebut.
"Masih didalami (hendak dijual ke mana), karena baru pertama kali menemukan cula badak yang sudah lama informasinya," kata Dedi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Advertisement