Resmi Diteken Jokowi, Pengusaha Siap Implementasikan UU Cipta Kerja

Ahmad pun memastikan, setelah aturan turunan terbentuk, para pelaku usaha siap mengimplementasikan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Nov 2020, 16:02 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2020, 10:56 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Ahmad Wijaya mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Cipta Kerja. Ia menilai beleid itu menjadi angin segar bagi kalangan pengusaha.

Ahmad pun memastikan, setelah aturan turunan terbentuk, para pelaku usaha siap mengimplementasikan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Bagi kami UU ini adalah payung hukum, sebagai pelaksana pengusaha siap implementasikan payung hukum ini," kata Ahmad, Jumat (6/11/2020).

Ahmad pun mengimbau agar segala polemik mengenai penolakan UU Cipta Kerja agar segera disudahi. Karena itu, implementasi semua pasal termaktub dalam Cipta Kerja harus dilakukan baik buruh maupun manajemen perseroan. Terkait aturan yang belum diatur, ia mendorong agar hal itu diselesaikan dengan dialog.

"Kalau ditanya sikap dunia usaha terhadap UU Cipta Kerja, sudah tidak menjadi masalah lagi. Dalam hal menerapkan atau menjalankan dan mengimplementasikan kita siap," kata Ahmad.

Saksikan video pilihan di bawaha ini:

Resmi Berlaku

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu, diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan pantauan, salinan UU Cipta Kerja sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui situs jdih.setneg.go.id. Naskah UU tersebut terdiri dari 1.187 halaman. 

Hingga pukul 23.40 WIB, salinan undang-undang tersebut telah diunduh sebanyak 419.

"Salinan sesuai dengan aslinya," bunyi salinan UU Cipta Kerja.

Pada tanggal yang sama, UU ini juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya