Basarah Dilaporkan ke Polisi terkait Soeharto, PDIP Siapkan Bantuan Hukum

Hasto menyebut partainya menanggapi santai pelaporan terhadap Ahmad Basarah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Des 2018, 19:33 WIB
Diterbitkan 04 Des 2018, 19:33 WIB
PDIP Diskusi soal Transparansi Rekening Parpol
Wasekjen PDIP, Ahmad Basarah memberikan keterangan pers saat Diskusi dan Rencana Deklarasi Keterbukaan Informasi Publik Partai Politik di kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu(28/3). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) siap memberikan bantuan hukum kepada Wasekjen Ahmad Basarah yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut Soeharto guru korupsi.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya sudah menyiapkan pengacara untuk memberikan bantuan hukum ke Basarah. Sebab, dia menilai apa yang disampaikan Ahmad Basarah adalah sebuah kebenaran dalam politik.

"Kita siap ya, advokat-advokat banyak yang membantu Pak Ahmad Basarah. Apa yang dilakukan adalah sebuah kebenaran dalam politik. Kita dukung," kata Hasto di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).

Hasto menyebut partainya menanggapi santai pelaporan terhadap Ahmad Basarah. Menurut dia, pelaporan itu akan menjadi momentum untuk membuka tabir agar rakyat mengetahui siapa yang menjadi poros korupsi di Indonesia.

"Biarkan menjadi momentum untuk dibuka sekaligus, biar rakyat tahu siapa yang menjadi poros dari korupsi," ucapnya.

Hasto menyatakan masyarakat Indonesia belum lupa akan kasus pengadaan jeruk yang diatur oleh putra-putri Soeharto di Pontianak yang berujung rugi. Selain itu, dia juga menyinggung kasus cengkeh, proyek mobil Timor, hingga pendirian sejumlah yayasan di era kepemimpinan Soeharto.

 

Dilaporkan Warga

Sebelumnya, Basarah dilaporkan oleh seorang warga bernama Rizka Prihandy atas dugaan Tindak Pidana Pasal 156 KUHP Jo Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Yang melaporkan adalah warga negara Indonesia yang punya kebanggaan kepada Soeharto. Melaporkan Ahmad Basarah karena pernyataannya di media yang menyebut Soeharto bapak korupsi dan guru korupsi," ujar kuasa hukum Rizka Priandy, Heryanto di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin 3 Desember 2018 malam.

Heryanto mengatakan, Ahmad Basarah sudah memberikan komentar yang memberikan kesan buruk di media massa.Dalam laporan itu, ia membawa sejumlah barang bukti berupa kliping dari media online.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya