Liputan6.com, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan siap menjalankan amanah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengelolah pulau reklamasi C, D dan G.
"Kami siap, Bismillah," ujar Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto melalui pesan tertulis, Minggu (2/12/2018).
Wahyu menyatakan, pihaknya akan segera menyiapkan sistem kerja sama B to B dengan prinsip good corporate governance.
Advertisement
Jakpro adalah sebuah holding company yang sahamnya 99,9% dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta dan 0.01 % oleh PD Pasar Jaya.
PT Jakpro mempunyai beberapa anak perusahaan di antaranya PT Pulo Mas Jaya, PT Jakarta Konsultindo, PT Jakarta Energi Utama, PT Jakarta Utiliti Propertindo dan PT Jakarta Infrastruktur Propertindo.
Adapun latar belakang direktur utama di anak usaha adalah hasil perombakan internal. PT Pulomas Jaya, misalnya kini Direktur Utama dijabat oleh Yudha Ketaren yang sebelumnya menduduki posisi Direktur Keuangan di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo.
Direktur Utama PT Jakarta Utilitas Propertindo dijabat oleh Ario Pramadhi yang sebelumnya Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo. Sedangkan Direktur Utama PT Jakarta Infrastriktur Propertindo dijabat oleh Gunung Kartiko. Gunung Kartiko sosok yang mumpuni untuk menduduki posisi tersebuy. Sebelumnya Gunung menduduki posisi Direktur Utama Akses Prima Indonesia yaitu anak usaha dari TRG Investama yang juga salah satu pemilik Tower Bersama Group.
"Tiap tiap perusahaan yang berada di bawah PT Jakpro tentu saja memiliki bidang cakupan pekerjaan yag berbeda- beda. Utamanya mengerjakan proyek proyek milik Pemprov DKI Jakarta," kata dia.
Instruksi Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola lahan di tiga Pulau rekalamasi. Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018.
Anies mengatakan, peruntukan lahan di Pulau reklamasi C,D dan G sedang dirancang. Dia mengaku tidak mau terburu-buru dalam menentukan peruntukan.
"Nanti kita tunjukkan gambarnya, dijelaskan seperti apa bentuknya, dan ini sifatnya sementara," kata Anies di Bundaran HI, Minggu (25/11/2018).
Anies menyebut penunjukkan Jakpro mengelola lahan bertujuan agar lahan di tiga pulau itu tidak menganggur dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
"Sekarang itu lahannya belum bisa dimanfaatkan apa-apa. Kita tugaskan Jakpro untuk bisa memulai sehingga warga bisa memanfaatkan," ucap Anies Baswedan.
Diketahui, Pergub tersebut tertulis tanah hasil reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Pada Pasal 2 disebutkan pengelolaan yang dilakukan Jakpro yakni sesuai Panduan Rancang Kota. Selain itu, pengelolaan berupa kerjasama dalam prasarana, sarana, dan utilitas.
Dalam Pasal 3 menyebutkan perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik di lahan kontribusi, PT Jakpro harus memperoleh rekomendasi teknis dan di Perangkat Daerah terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement