KPK Dalami Suap dari Petinggi Anak Usaha Sinar Mas ke DPRD Kalteng

KPK masih menelisik aliran suap dari Wakil Direktur PT SMART Edy Saputra Suradja terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2018, 06:31 WIB
Diterbitkan 06 Des 2018, 06:31 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelisik aliran suap dari Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART) Edy Saputra Suradja terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Suap diberikan Edy Saputra yang kini berstatus tersangka untuk mengamankan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan sawit anak usaha PT Sinar Mas, PT Binasawit Abadi Pratama‎.

"Penyidik masih terus mendalami terkait pemberian kepada para anggota DPRD dalam perkara ini, dan peran tersangka ESS sebagai Direktur PT BAP atau Wadirut PT SMART dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).

Diketahui hari ini penyidik KPK memeriksa Direktur PT SMART Tbk, Jo Daud Dharsono. Jo Daud diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‎Edy Saputra Suradja.

Tak hanya Jo Daud, penyidik juga mendalami adanya pemberian suap untuk anggota DPRD Kalteng kepada sejumlah saksi lainnya yakni, Kadis Lingkungan Hidup Kalteng Fahrizal Fitri, Kabid Pemantauan Lingkungan Provinsi Kalteng Arianto, dan tim ahli Komisi B DPRD Kalteng Nicko Haryadi.

7 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, dan Arisavanah. Keempatnya diduga penerima suap.

Sementara tiga orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT Binasawit sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Zaldy.

Diduga sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk. Uang itu sebagai pelicin agar legislator di Komisi B tak melakukan pengusutan dugaan pencemaran lingkungan.

PT Binasawit telah beroperasi sejak 2006 silam, hingga saat ini diduga belum memiliki kelengkapan izin, di antaranya Hak Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya