KPK Geledah Kantor Perum Jasa Tirta II

KPK mengumumkan penetapan tersangka kepada Dirut Perum Jasa Tirta II.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Des 2018, 19:46 WIB
Diterbitkan 07 Des 2018, 19:46 WIB
KPK
Gedung KPK di jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakart Selatan. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Perum Jasa Tirta II di Purwakarta, Jawa Barat. Langkah itu ditempuh seiring pengumuman penetapan tersangka terhadap Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra (DS) sebagai tersangka korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi Tahun 2017.

"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, tim penyidik pada 4 Desember 2018 melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di kantor Perum Jasa Tirta II di Purwakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Sejumlah ruangan yang digeledah itu antara lain ruang Direktur Utama, ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP), ruang Divisi Keuangan dan Akuntansi, ruang Divisi Rencana Strategi dan Penelitian dan Pengembangan, dan lain-lain.

"Dari sejumlah ruangan tersebut disita dokumen-dokumen terkait pengadaan dan barang bukti elektronik," ungkap Febri.

Ia menyatakan sejak diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dari unsur pejabat dan pegawai Perum Jasa Tirta ll.

Djoko Saputra selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta ll diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta ll Tahun 2017," kata Febri.

 

Pangkal Kasus

Perkara itu berawal pada tahun 2016 usai Djoko Saputro diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II. Dia diduga menginstruksikan agar melakukan revisi anggaran.

"Dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar," jelas dia.

Relokasi anggaran untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis sendiri senilai Rp 3,82 miliar. Sementara perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jaya Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan Rp 5,73 miliar.

"Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit Iain. Dan tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.

Setelah revisi anggaran, Djoko memerintahkan Andririni Yaktingsasi menjadi pelaksana pada kegiatan tersebut. Dalam dua kegiatan itu, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT. Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta.

Realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 itu sebesar Rp 5.564.413.800.

Djoko dan Andririni juga diduga mencantumkan nama para ahli dalam kontrak sebagai formalitas memenuhi syarat administrasi lelang.

"Diduga kerugian keuangan negara setidak-tidaknya adalah Rp 3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY dari kedua pekerjaan tersebut, atau setidaknya lebih dari 66% dari pembayaran yang telah diterima," Febri menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya