Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan praperadilan perkara korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Ahmad Marzuqi diduga menyuap Hakim PN Semarang, Lasito sebesar Rp 700 juta untuk mengatur hasil persidangan.
Berdasarkan laman resmi acch.kpk.go.id, Bupati Jepara ‎Ahmad Marzuqi tercatat memiliki harta sebesar Rp 2.371.081.587. Kekayaan itu dilaporkan pada 16 September 2018 saat mencalonkan diri sebagai Bupati Jepara periode 2017-2022.
Advertisement
Harta tersebut terdiri dari aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 441 juta. Keseluruhannya tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Jepara.
Untuk aset bergerak, Politikus PPP itu memiliki mobil Nissan Grand tahun 2011, Toyota Avanza keluaran 2012, motor Kawasaki Ninja 2012, motor Honda 2013, dan Yamaha N-Max 2015.‎ Total keseluruhannya senilai Rp 451 juta.
Marzuqi juga memiliki logam mulia senilai Rp 52 juta‎ dan aset bergerak lainnya sejumlah Rp 75 juta. Selain itu, dia memiliki giro setara kas senilai Rp 1,5 miliar.
Meski tidak memiliki piutang, Marzuqi berhutang sejumlah ‎Rp 206 juta yang merupakan pinjaman dalam bentuk uang Rp 36 juta dan barang senilai Rp 170 juta.
Keseluruhannya ditotal sebanyak Rp 2.371.081.587. Jumlah tersebut meningkat dari pelaporan sebelumnya ke KPK pada 14 Mei 2014 yang memiliki harta senilai Rp 2.291.252.282.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: