KPK Kembali Tetapkan Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Tersangka Korupsi 2 Gedung IPDN

KPK menduga Dudy Jocom pada tahun 2010 melalui kenalannya, menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Des 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 10 Des 2018, 19:00 WIB
Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom
Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011, Dudy Jocom memegang tangan keluarganya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy divonis 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Pejabat Kemendagri, Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Selain Dudy Jocom, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko sebagai tersangka dalam kasus ini.

"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan. Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

KPK menduga Dudy Jocom pada tahun 2010 melalui kenalannya, menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN. Sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan dikerjakan Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

"Diduga, terkait pembagian proyek ini, DJ (Dudy Jocom) dan kawan-kawan meminta fee 7%," ungkap Alex.

Alex mengatakan dari kedua proyek tersebut negara mengalami kerugian Rp 21 miliar. Nilai kerugian tersebut dihitung berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut masing-masing. Proyek IPDN Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar dan proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara Rp 9,378 miliar.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Korupsi IPDN Agam dan Rokan Hilir

Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom
Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011, Dudy Jocom saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat Dudy Jocom terkait dugaan korupsi dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN lainnya, yakni di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau.

Dalam dugaan korupsi kampus IPDN di Agam, KPK menjerat Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan. Sementara dalam kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Rokan Hilir, KPK menetapkan Dudy Jocom, Budi Rahmat Kurniawan dan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim sebagai tersangka.

"Dalam perkara pertama, untuk pembangunan IPDN di Agam, DJ (Dudy Jocom) telah divonis 4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Untuk tersangka lainnya dalam perkara pembangunan tiga kampus IPDN lainnya masih dalam proses penyidikan," jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya