OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano, KPK Sita Rp 1,5 Miliar

Menurut Syarif, diduga telah terjadi pemberian suap untuk Bupati Cianjur. Uang tersebut disinyalir dikumpulkan dari kepala sekolah untuk kemudian disetor ke Bupati.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Des 2018, 14:55 WIB
Diterbitkan 12 Des 2018, 14:55 WIB
OTT KPK di Kabupaten Bekasi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar terkait dugaan suap anggaran pendidikan. Tim KPK juga turut menyita uang Rp 1,5 Miliar.

"Dari lokasi juga diamankan uang sekitar Rp1,5 milyar yang diduga dikumpulkan dari kepala sekolah," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2018).

Menurut Syarif, diduga telah terjadi pemberian suap untuk Bupati Cianjur. Uang tersebut disinyalir dikumpulkan dari kepala sekolah untuk kemudian disetor ke Bupati.

Selain Bupati Irvan, KPK juga turut mengamankan lima orang lainnya. Mereka antara lain, Kepala Dinas dan Kepala Bidang, serta dari unsur MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).

"Sejak subuh hari ini tim Penindakan KPK ditugaskan di Cianjur. Kami mengamankan 6 orang," ucap dia.

Saat ini, Bupati Cianjur dan lima orang yang terjaring dari OTT tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan. Berdasarkan KUHP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Hasilnya akan disampaikan secara lebih lengkap pada Konferensi Pers," ujar Syarif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya