Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa usia 16 tahun pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak.
Advertisement
Dalam UU Perlindungan Anak menyatakan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
MK tidak memberikan atasan usia perkawinan untuk perempuan. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan lembaga pembentuk UU.
Kendati begitu, Anwar menyebut pihaknya memberikan tenggang waktu paling lama tiga tahun kepada DPR untuk mengubah ketentuan batas usia perkawinan.
"Meminta pembuat UU paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," ucapnya.
Sementara itu, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menyatakan berdasarkan Pasal 31 UUD 1945 mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun. Berdasarkan hal itu, usia 16 tahun masih mendapatkan pendidikan.
"Padahal hak pendidikan adalah hak konstitusional yang harusnya dapat dinikmati setara dengan laki-laki," kata Palguna.
Gugatan Maryati
Sebelumnya, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan didugat oleh seorang korban pernikahan dini, Maryati dan dua orang lainnya yaitu Endang Wasrinah dan Rasminah dengan nomor perkara 22/PUU-XV/2017.
Dia mengajukan uji materi pada pasal 7 ayat (1) yang berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun,".
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement