5 Pengeroyok Anggota TNI Ditetapkan Tersangka

Kelima pelaku pengeroyokan anggota TNI di Cibubur dipastikan tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat peristiwa terjadi.

oleh Maria Flora diperbarui 14 Des 2018, 18:32 WIB
Diterbitkan 14 Des 2018, 18:32 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengumumkan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Kapten TNI Angkatan Laut Komaruddin di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (14/12/2018), kelimanya diringkus pada waktu dan tempat yang berbeda.

Sejumlah barang bukti juga dirilis, di antaranya pakaian milik pelaku dan dua buah telepon genggam. Kelima orang itu dipastikan tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat peristiwa terjadi.

Sementara,  terkait perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas sebagai buntut pengeroyokan, kini TNI dan Polri terus bekerjasama mengungkapnya. (Rio Audhitama Sihombing) 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya