Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto gugur. Hal itu dibacakan langsung oleh hakim tunggal dalam persidangan tersebut.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur," tutur hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Adapun gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur lantaran berkas perkara kasusnya telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Advertisement
Sementara itu, gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto lainnya yakni terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku belum dibacakan statusnya oleh hakim.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan berkas perkara kasus korupsi dan kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto, telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Berkas itu pun juga telah diterima oleh pihak pengadilan.
"Hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat," ujar Setyo di KPK, Jumat (7/3/2025).
Setyo menegaskan proses pelimpahan berkas dua perkara Sekjen PDIP itu telah berjalan sesuai dengan tahapannya. Dengan demikian Hasto tidak lama lagi akan segera diseret ke meja hijau.
"Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Setyo.
Baca juga Ronny Sebut Hasto Dapat Serangan Masif Sejak Jokowi Dipecat PDIP
Kubu Hasto Nilai KPK Langgar Hukum
Kubu Hasto sebelumnya menyayangkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang secara tiba-tiba telah melimpahkan berkas perkara kliennya ke jaksa.
Padahal masih ada sidang gugatan praperadilan yang saat ini tengah tertunda gara-gara dari kubu KPK.
Menurut Maqdir, hal tersebut merupakan bagian dari rencana KPK agar kubu Hasto Kristiyanto kalah tanpa perlawanan.
"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," kata Maqdir Ismail di KPK, Kamis (6/3/2025).
Tindakan KPK, menurut Maqdir, sama halnya dengan melanggar hukum dan terkesan buru-buru ingin segera menuntaskan Hasto dan menegaskan terjadinya kriminalisasi.
"Suatu tindakan yang menurut hemat saya untuk ke depan penegakan hukum kita dan negara hukum kita ini akan seolah-olah akan mereka lupakan, bahkan akan dikesampingkan demi sesuatu yang tidak jelas," ucap Maqdir.
Advertisement
KPK Bantah Tebruru-buru Seret Hasto ke Pengadilan
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membantah tudingan dari kubu Hasto yang terkesan buru-buru dan segera menyeret ke meja pengadilan. Dia menyebut pelimpahan berkas perkara itu sudah sesuai.
"Mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," ujar Tessa kepada wartawan.
Menurutnya, jika KPK dicap terburu-buru maka sejak praperadilan pertama komisi antirasuah sudah melakukannya. Namun pada akhirnya sidang praperadilan pertama juga berjalan seperti biasa.
"Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka," tegas dia.
Tessa menambahkan, dengan pelimpahan berkas perkara, menandakan akhir dari proses penyidikan kasus korupsi Hasto dan perintangan penyidikannya.
"Dan pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap," beber Tessa.
"Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum," tutupnya.
