Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah tahun ini memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir online yang telah berkontribusi besar dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
"Tahun ini Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," kata Prabowo dalam konferensi pers THR Lebaran, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka, pemerintah menghimbau kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya Idul Fitri kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.
Advertisement
"Untuk itu, Pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online, dalam bentuk uang tunai dengan mempetimbangkan keaktifan kerja," ujarnya.
Sesuai Kinerja Masing-Masing Driver
Adapun terkait besaran bonus ini akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja masing-masing pekerja.
"Untuk besaran dan mekanisme bonus hari raya ini, kita serahkan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," kata Prabowo.
Harapan Presiden Prabowo
Saat ini, jumlah pekerja di sektor ini cukup besar, dengan sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang bekerja secara aktif, serta 1-1,5 juta lainnya yang berstatus pekerja paruh waktu (part-time).
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi dan kurir online, sehingga mereka dapat menikmati libur dan mudik Idul Fitri dengan kondisi yang lebih baik.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi.
"Semoga dengan kebijakan ini pengemudi dan kurir online bisa merasakan libur, mudik, idul fitri dalam keadaan yang baik," ujarnya.
Advertisement
Dilema THR Ojek Online
Sebelumnya, Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan pentingnya pengakuan hukum bagi ojek online (ojol) sebagai transportasi umum. Saat ini ojek online belum mendapatkan pengakuan resmi dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009.
Ketidakjelasan status hukum ini menjadi dasar bagi aplikator untuk menyatakan bahwa pengemudi ojek online bukan pekerja, melainkan mitra. Akibatnya, mereka tidak memiliki hak yang sama seperti pekerja sektor transportasi lain, termasuk dalam hal tunjangan hari raya (THR).
"Masalah sesungguhnya ojek online adalah tidak adanya regulasi hukum pengakuan terhadap ojek online dalam sistem hukum di UU LLAJ No:22 Tahun 2009. Akibatnya isu THR kepada sopir ojek online terus mengemuka setiap tahun, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata Azaz, dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
mengakui, memang jika ingin memberikan THR perlu adanya dasar gaji sebagai dasar perhitungan pemberian THR kepada pekerja oleh perusahaan.
Oleh karena itu, perlu adanya dasar perhitungan agar THR tetap bisa diberikan oleh aplikator dan dinikmati sopir ojek online beserta keluarganya.
"Supaya tidak setiap tahun jadi masalah setiap tahun dengan alasan saya yakni hubungannya hanya mitra bukan sebagai pekerja aplikator, maka perlu adanya langkah hukum lebih maju sebagai penyelesaiannya," katanya.
Azaz menilai dengan statusnya sebagai mitra, pengemudi ojol tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Mereka menghadapi berbagai tantangan seperti pemotongan komisi hingga 25%, kebijakan putus mitra yang sewenang-wenang, serta tarif yang sering kali merugikan mereka.
Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, posisi pengemudi dalam hubungan kerja dengan aplikator menjadi sangat lemah.
