Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rosa Vivien Ratnawati dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham dalam suap PLTU Riau-1.
Baca Juga
"Saksi Rosa Vivien Ratnawati akan diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Advertisement
Selain Vivien, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Diah Aprilianingrum dalam kasus suap PLTU Riau-1. Staf Admin mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham.
Pada kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemeriksaan Kasus Perum Jasa Tirta II
Â
Pada hari ini, KPKÂ juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Operasional sekaligus pemegang saham PT Bandung Management Economic Center (BMEC) Fitriyani Musrotika dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
"Saksi Fitriyani Musrotika dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Saputro-Dirut Perum Jasa Tirta II)," ujar Febri.
Selain Fitriyani, penyidik KPK memanggil Sekretaris Pribadi Djoko Saputro, Melsa Taruli Situmeang dan staf PT BMEC, Achmad Khaeruddin. Keduanya juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Djoko Saputro.
Pada kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Selain Djoko Saputro, satu orang dari pihak swasta atas nama Andririni Yaktiningsasi juga ditetapkan tersangka.
Perkara itu berawal pada tahun 2016 usai Djoko Saputro diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II. Dia diduga menginstruksikan agar melakukan revisi anggaran.
"Dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar," kata Febri.
Relokasi anggaran untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis sendiri senilai Rp 3,82 miliar. Sementara perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jaya Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan Rp 5,73 miliar.
"Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit Iain. Dan tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.
Setelah revisi anggaran, Djoko memerintahkan Andririni Yaktingsasi menjadi pelaksana pada kegiatan tersebut. Dalam dua kegiatan itu, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta.
Realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 itu sebesar Rp 5.564.413.800.
Â
Advertisement