Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis tak mengambil pusing pro-kontra masyarakat terkait teguran lembaganya terhadap 11 stasiun televisi yang menyiarkan iklan Blackpink Shopee. Menurut dia, KPI hanya menjalankan regulasi dengan memberi peringatan kepada konten televisi yang tidak tepat.
"Ya KPI sebagai regulator ya tentu memberikan peringatan kepada yang dianggap konten-kontennya yang kira-kira tidak tepat," ujar Yuliandre Darwis di UNJ Jakarta Timur, Selasa (18/11/2018).
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang iklan Blackpink Shopee tayang di statiun televisi. Namun, KPI hanya ingin konten iklan tersebut diperbaiki agar dapat diterima oleh semua kalangan.
Advertisement
"Hanya memperingati, bukan memberikan sanksi loh, hanya memperingati, berhati-hati untuk sebuah produksi konten, seperti apanya ya jelas dalam UU Penyiaran. Jadi tidak ada membatasi aktivitas, tidak ada dilarang Blackpink tampil dan sebagainya. Itu menjadi kategori hoaks ya," jelasnya.
Aturan Iklan
Dia menjelaskan iklan juga memiliki aturan di ruang mana saja dapat ditayangkan. Untuk itu, Yuliandre berharap polemik iklan Blackpink Shopee ini tidak dibesar-besarkan.
"Mohon sekali tidak dilebih lebihkan tapi isunya bahwa dipahami kontekstual yang diberikan oleh KPI dalam memperingati terhadap iklan tersebut," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement