Pakar Hukum Nilai Penghentian Kasus Bos Gulaku Janggal

Hal yang dinilai cukup janggal adalah ketika SP3 diterbitkan tidak lama setelah SPDP dikeluarkan meski belum ada tersangka.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Des 2018, 05:26 WIB
Diterbitkan 22 Des 2018, 05:26 WIB
20151229-Gedung-Bareskrim-Mabes-Polri
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penghentian kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terlapor bos Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf disorot banyak pihak. Pakar hukum TPPU, Yenti Ganarsih menilai penghentian kasus tersebut janggal.

Yenti berpendapat Bareskrim Polri agak tergesa-gesa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), meski diakuinya kasus ini terjadi sudah lama dan mencapai 18 tahun.

"Saya ikuti juga kasus (Bos Gulaku) ini, kasusnya kan terjadi 1999 kalau tidak salah, pernah dilaporkan 2004, terus dilaporkan lagi tahun lalu, memang sudah cukup lama," ujar Yenti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Hal yang dinilai cukup janggal adalah ketika SP3 diterbitkan tidak lama setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan meski belum ada tersangka. "Ini kan agak janggal, baru SPDP tapi sudah di-SP3, padahal kan belum apa-apa, didalami juga belum," tuturnya.

Sedangkan alasan kedaluarsa, kata Yenti, mungkin saja muncul karena selama ini penegak hukum menghitung-hitung waktu, apakah sudah mencapai 18 tahun.

"Memang kasus ini agak rumit, karena ada keterlibatan istri terlapor, dan kini sudah cerai, keterangannya berbeda, ini aneh juga menurut saya," ucapnya.

Jika SP3 benar sudah dikeluarkan, Yenti menyarankan pelapor menempuh jalur perdata. "Bisa digugat perdata, karena ini pidananya rumit memang," kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, SP3 kasus Bos Gulaku dikeluarkan sesuai petujuk dari jaksa dan hasil gelar perkara. Kepolisian pun mempersilakan jika pelapor ingin menguji keputusan itu melalui gugatan praperadilan.

"Kalau ada upaya praperadilan (terhadap SP3), maka itu merupakan hak konstitusional seseorang," ujarnya singkat.

 

Penghentian Kasus

kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Seperti diketahui, dalam surat Direktur Tipideksus Bareskrim Polri yang diterima wartawan, tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.

Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena Nebis in idem dan Kedaluarsa. Padahal sebelumnya, polisi menyatakan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.

Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar Amerika.

Pengacara Toh Keh Siong, Denny Kailimang menduga, Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN. Namun uang investasi itu tidak dikembalikan hingga kini.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya