Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan artis Steve Emmanuel dijerat pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pasal 114 adanya menjual, membeli dan mengedarkan. Sementara ini hasil BAP ia mengaku gunakan sendiri, tapi tetap kami akan dalami," kata Erick di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018)
Polres Metro Jakarta Barat menyita 92,04 gram kokain dari kediaman Steve di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (26/12/2018) malam. Ia diketahui menyelundupkan 100 gram kokain dari Belanda.
Advertisement
Jumlah itu berkurang karena Steve telah menggunakan 8 gram kokain. Erick mengatakan pihaknya sedang mendalami apakah ada indikasi Steve sebagai pengedar atau bandar.
Menurut Erick, kokain 100 gram bisa dikategorikan banyak. Karena itu, penyidik mencurigai Steve mengedarkannya kepada pihak lain.
"Karena jumlah sebanyak itu logikanya tidak pakai sendiri namun kita masih selidiki lebih lanjut," Erick berujar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengakuan Steve
Pada polisi, Steve mengaku kokain itu miliknya yang dibeli dari Belanda. Ia menyelundupkan 1ons atau 100 gram kokain dari Belanda pada September lalu untuk dikonsumsi sendiri.
Dalam empat bulan, baru 8 gram yang dipakai oleh Steve sehingga barang bukti yang ditemukan sebanyak 92,04 gram.
Advertisement