Steve Emmanuel Dijerat Pasal Pengedar Narkoba, Ini Penjelasan Polisi

Steve Emmanuel kedapatan memiliki 92 gram kokain.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 27 Des 2018, 13:15 WIB
Diterbitkan 27 Des 2018, 13:15 WIB
Steve Emmanuel
Artis peran Steve Emmanuel dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12). Polisi menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram dari Steve Emmanuel pada 21 Desember 2018 malam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan artis Steve Emmanuel dijerat pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pasal 114 adanya menjual, membeli dan mengedarkan. Sementara ini hasil BAP ia mengaku gunakan sendiri, tapi tetap kami akan dalami," kata Erick di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018)

Polres Metro Jakarta Barat menyita 92,04 gram kokain dari kediaman Steve di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (26/12/2018) malam. Ia diketahui menyelundupkan 100 gram kokain dari Belanda.

Jumlah itu berkurang karena Steve telah menggunakan 8 gram kokain. Erick mengatakan pihaknya sedang mendalami apakah ada indikasi Steve sebagai pengedar atau bandar.

Menurut Erick, kokain 100 gram bisa dikategorikan banyak. Karena itu, penyidik mencurigai Steve mengedarkannya kepada pihak lain.

"Karena jumlah sebanyak itu logikanya tidak pakai sendiri namun kita masih selidiki lebih lanjut," Erick berujar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengakuan Steve

Pada polisi, Steve mengaku kokain itu miliknya yang dibeli dari Belanda. Ia menyelundupkan 1ons atau 100 gram kokain dari Belanda pada September lalu untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam empat bulan, baru 8 gram yang dipakai oleh Steve sehingga barang bukti yang ditemukan sebanyak 92,04 gram.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya