KPK Bidik Anggota DPRD Jambi Lain terkait Kasus Suap Zumi Zola

KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Des 2018, 22:31 WIB
Diterbitkan 28 Des 2018, 22:31 WIB
Terkait Kasus Pengesahan RAPBD, KPK Periksa Anggota DPRD Jambi
rsangka penerima dugaan suap anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono saat berada di Gedung KPK, Jumat (9/2). Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPK, dana suap anggota DPRD berasal dari Gubernur Jambi Zumi Zola. (Liputan6.com/Herman Zakharai)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. KPK memastikan akan membidik para anggota DPRD Jambi lainnya yang diduga menerima uang 'ketok palu' dari Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.

"Pengalaman dari Malang dan Pengalaman dari penanganan kasus DPRD Sumatera Utara itu bisa menjadi pedoman. Jadi cepat atau lambatnya kita nanti akan pelajari, kita berpedoman pada dua pengalaman tadi mudah mudahan tidak terlalu lama," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

Seperti diketahui, KPK menjerat 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahansan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara tersangka dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Agus meminta agar para tersangka yang menerima suap 'ketok palu' dari Zumi Zola segera mengembalikan uang. Hal ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan hukuman para tersangka.

"InsyaAllah dalam waktu tidak terlalu lama, tapi tadi kita imbau kalau memang mereka kembalikan pasti jadi meringankan tuntutannya, tidak menghapus tapi itu pasti akan meringankan," kata dia.

 

 

13 Tersangka

Terkait Kasus Pengesahan RAPBD, KPK Periksa Anggota DPRD Jambi
Tersangka penerima dugaan suap anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (9/2). Supriyono kembali diperiksa terkait suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. (Liputan6.com/Herman Zakharai)

Sebelumnya, KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. 13 tersangka tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari, tiga Pimpinan Ketua DPRD Jambi, lima Pimpinan Fraksi, satu Ketua Komisi, tiga anggota DPRD Jambi, dan satu pihak swasta.

Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, hak politik Zumi dicabut selama lima tahun.Dalam persidangan, dia terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 16,5 miliar.

Sejumlah anggota DPRD yang disebut menerima uang adalah Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzain.

Kemudian M Juber, Pipriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhelwi, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah, Syofian Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia, Sainuddin.

Selanjutnya Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon, A Salam, dan Kusnindar.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya