Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan dua muncikari prostitusi artis VA dan AS, Endang alias E (37) dan Tantri alias T (28), sebagai tersangka.
Siapa sebenarnya sosok E dan T? Apa latar belakang mereka berdua sehingga bisa mempunyai jaringan puluhan artis, penyanyi dangdut serta ratusan model majalah dewasa yang siap dipasarkan ke lelaki hidung belang?
Baca Juga
"Iya yang T pernah menjadi SPG, dan yang E dulu pernah jadi asisten artis," tutur Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, soal muncikari prostitusi artis, di Surabaya, Senin (7/1/2019).
Advertisement
Menurut dia, keduanya bukan orang Surabaya maupun Jawa Timur. "Orang Jakarta semuanya, orang Tasik," kata Harissandi.
Dia menyampaikan, kedua muncikari ini tidak saling mengenal. Keduanya ini beda jaringan dalam menjalankan bisnis prostitusi online.
"Beda, karena T kan dengan model, E dengan artis. Tidak saling mengenal," ujar Harissandi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Beroperasi Sejak 2017
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan, dua muncikari tersebut memasang patok tarif bervariatif tergantung tingkat kepopuleran sang artis maupun model tersebut, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.
"Jadi ada yang Rp 100 juta, kemarin itu Rp 80 juta, ada yang Rp 50 juta dan yang paling kecil Rp 25 juta," tutur Luki.
Sementara untuk pembagian antara muncikari dengan artis, Luki menyebut bahwa dibagi-bagi. Ada tim yang mengendalikan jaringan ini.
"Pembayaran uang muka 30 persen, setelah itu ketemu, membayar sisanya. Masing-masing orang punya pembagiannya 25 persen. Kayak kemarin itu dibagi 3. Kepada artisnya Rp 35 juta, sisanya dibagi-bagi tim," kata Luki.
Jaringan ini, kata Irjen Luki Hermawan, beroperasi sejak 2017. Tak hanya itu, saat ini ada tersangka yang merupakan tim dari muncikari masih dalam pencarian alias DPO.
"Mudah-mudahan, kalau kita bisa tangkap ini semua, bisa lebih luas lagi. Tapi dari dua orang ini sudah cukup kuat dan jaringannya sangat luas dan punya link-link kepada kelompok-kelompok pengguna," ujar Luki.
Luki menegaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan dua muncikari tersebut sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Jatim.
"Kedua muncikari akan dikenakan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 296 jo pasal 506 KUHP," ujar Luki.
Advertisement