Ombudsman: Temuan Malaadministrasi Kasus Novel Sudah Ditangani Polri

Adrianus menilai penetapan masa kasus perlu dilakukan untuk menciptakan penyelidikan yang progresif. Namun, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2019, 15:43 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2019, 15:43 WIB
Peringatan 500 Hari Penyerangan Novel Baswedan Digelar di KPK
Novel Baswedan bersama Wadah Pegawai (WP) KPK memperingati 500 hari penyerangan terhadap dirinya di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). Penyidik senior KPK itu diserang dengan air keras pada 500 hari lalu. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adrianus Meliala, menyatakan temuan malaadministrasi saat penyelidikan kasus Novel Baswedan sudah tak ada lagi. Menurutnya, Polri sudah melakukan perbaikan setelah pihaknya melayangkan surat atas temuan tersebut.

"Mindik (administrasi penyidikan) menengarai ketidaktepatan penulisan, nomor, dan sebagainya sudah ada perbaikan. Tim pakar juga telah dibentuk Polri," ujarnya di Gedung ORI, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Adrianus menambahkan, temuan malaadministrasi setelah melihat empat aspek. Di antaranya penundaan berlarut penanganan perkara, efektivitas SDM, pengabaian petunjuk dari Novel, dan administrasi penyidikan.

Keempat aspek tersebut, kata Adrianus, sudah ditangani Polri dengan membentuk tim pakar untuk menindak lanjuti penanganan kasus. Dari pembentukan tersebut, dia berharap kasus teror yang menimpa Novel Baswedan bisa terungkap.

"Polri sudah benar, tetapi prosesnya harus bisa mengungkap kasus," ujarnya.

Selain itu, Adrianus menilai penetapan masa kasus perlu dilakukan untuk menciptakan penyelidikan yang progresif. Namun, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Walaupun masa tugas itu diakhiri dengan tertangkapnya tersangka, sebaiknya musti ada batas waktu. Namun, kami serahkan kepada kepolisian mengenai apa yang lebih bagusnya," katanya menandaskan.

Penyidik Perlu Bertemu dengan Novel Secara Formal

Sementara itu, Adrianus mengungkap, Polri sudah melakukan pemanggilan terhadap korban teror penyiraman air keras, Novel Baswedan secara formal. Namun yang bersangkutan belum bisa hadir yang kemudian menjadi pertimbangan Polri melakukan pendekatan informal.

"Tim pakar dibentuk dan mengadakan rapat. Secara informal juga mempersiapkan kondisi Pak Novel agar bertemu dengan penyidik, tapi belum terealisasi (pertemuannya)," ujar dia.

Adrianus menegaskan, pihaknya tidak mendesak Polri untuk melakukan tindakan atau kebijakan tertentu terkait kasus Novel. Dia menilai, seluruh langkah yang diambil Polri dilakukan atas pertimbangan dari isi berita acara. 

 Reporter: Rifqi Aufal Sutisna

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya