Janji Perangi Terorisme, Mengapa Jokowi Bebaskan Abu Bakar Baasyir?

Pengamat terorisme yang juga Rektor IAIN Pontianak M Syarif mengatakan, keputusan itu sebaiknya tidak ditanggapi berlebihan di luar kerangka politik hukum dan kebijakan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2019, 08:32 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2019, 08:32 WIB
Abu Bakar Baasyir
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir melambaikan tangan kepada media setelah sidang di Jakarta, (25/05/2011). (AFP Photo/Adek Berry)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir menuai pro-kontra. Sejumlah pihak ada yang memuji, ada pula yang menganggapnya sarat muatan politis.

Pengamat terorisme yang juga Rektor IAIN Pontianak M Syarif mengatakan, keputusan itu sebaiknya tidak ditanggapi berlebihan di luar kerangka politik hukum dan kebijakan. Menurutnya, alasan kemanusiaan menjadi pertimbangan mendasar di balik keputusan Jokowi itu.

"Pertimbangannya kan kemanusiaan, sudah sepuh 81 tahun, kesehatannya menurun, sakit-sakitan, butuh perawatan khusus bersama keluarga," kata Syarif saat dikonfirmasi, (21/1/2019).

Syarif mengatakan pertimbangan itu cukup bijak karena aspek kemanusiaan merupakan salah satu landasan dan paradigma hukum di Indonesia. Dia juga menilai keputusan itu adalah bentuk strategi lain melawan terorisme.

"Dan saya kira Presiden mengambil langkah ini tidak terlepas dari salah satu strategi pemberantasan terorisme dengan pendekatan kemanusiaan, bukan hanya pendekatan reperesif semata. Karena tidak bisa dibantah alasan kemanusiaan itu bukan dibuat-buat. Beliau sudah sepuh 81 tahun, Beliau sakit-sakitan, dan Beliau sudah menjalani hukuman 9 tahun di dalam penjara," kata Syarif.

Selain itu, menurut Syarif, ketakutan adanya aksi teror lagi usai dibebaskannya Baasyir terlalu berlebihan. Di samping sudah tua, Baasyir dianggap sudah ditinggal pengikutnya dan sudah terputus dengan jaringan ekstrimis seperti Jaringan Anshar Daulah (JAD) dan Jaringan Ansharut Syiah (JAS).

"Enggak usah khawatir, aparat kita sangat paham soal ini," tegasnya.

Dia mengaku heran dengan tudingan pembebasan Abu Bakar Baasyir sebagai tanda pemerintah Jokowi tidak berkomitmen terhadap penanggulangan terorisme. Padahal, sambungnya, pencegahan dan penanganan aksi-aksi terorisme sangat progresif di era Jokowi ini.

"Ketegasan pemberantasan terorisme di Indonesia sangat tegas, ini faktanya. Tahun 2018 saja ada 396 terduga teroris yang ditangkap. Kemampuan polisi kita canggih, punya sistem deteksi dini dan diakui dunia. Kurang apa lagi?" ungkapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kedepankan HAM

Oleh karena itu, Syarif menyebut keputusan membebaskan Ba'asyir sama sekali tak akan mempengaruhi tekad pemerintah memerangi terorisme. Keputusan itu juga bukan bentuk kompromi dengan kelompok teroris. Keputusan itu dianggap menunjukkan pada dunia penanganan terorisme di Indonesia mengedepankan HAM.

"Artinya, pemerintahan Jokowi itu humanis namun sangat tegas soal terorisme," tutupnya.

Sebelumnya, Jokowi memberikan kebebasan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan. Meski demikian, Baasyir menolak untuk menandatangani surat pernyataan untuk setia pada Pancasila dan NKRI sebagai salah satu persyaratan kebebasan.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap alasan penolakan Baasyir meneken surat tersebut karena kepercayaan dan pendirian Baasyir hanya untuk hal diyakininya dalam agama Islam.

"Pak Yusril kalau suruh tanda tangan itu saya tak mau bebas bersyarat, karena saya hanya patuh dan menyembah-Nya, inilah jalan yang datang dari Tuhanmu," kata Yusril menirukan perkataan Baasyir saat di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

 

Reporter : Raynaldo Ghiffari Lubabah

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya