Liputan6.com, Jakarta Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang berlibur ke Thailand menggunakan uang suap kasus perizinan proyek Meikarta mulai mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pengembalian uang dengan jumlah variatif antara Rp 9 juta sampai 11 juta. Jadi jika berangkat sekeluarga, tinggal di-kali-kan perorang dari jumlah tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).
Selain menerima pengembalian uang dari plesiran ke Thailand, lembaga antirasuah juga sudah menerima pengembalian Rp 180 juta dari dua orang unsur DPRD Kabupaten Bekasi yang menerima suap proyek Meikarta.
Advertisement
Selain itu, Febri juga mengingatkan para saksi, khususnya anggota DPRD Kabupaten Bekasi agar bersikap koperatif dan jujur. Menurut Febri, ada resiko hukum yang cukup berat jika saksi memberikan keterangan palsu.
"Ancaman pidana (memberikan keterangan palsu) 3 sampai 12 tahun, diatur pada Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Febri.
Dalam penyidikan kasus Meikarta ini, KPK baru saja memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Saefullah. Selain Saefullah, penyidik KPK juga memeriksa empat orang lainnya, yakni Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko, Mirza Swandaru Riyatno, dan Fika Kharisma Sari
"KPK masih fokus mendalami proses pembentukan Pansus RDTR, pembahasan pembentukan aturan tentang tata ruang di Kabupaten Bekasi serta sejumlah anggota DPRD yang diduga dibiayai berlibur ke Thailand," kata Febri.
Deretan Tersangka
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement