Penjelasan Polri soal Pengunduran Diri Bripda Puput dari Kepolisian

Surat pengunduran Puput sebagai anggota Polri juga sudah disetujui.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Jan 2019, 19:42 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2019, 19:42 WIB
Kenalkan Bripda Puput Nasititi, Sosok yang Disebut Calon Istri Ahok
(Foto brilio.net)

Liputan6.com, Jakarta - Puput Nastiti Devi ternyata telah mengundurkan diri dari kepolisian sejak 9 Januari 2019 lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tidak ada alasan spesifik yang disampaikan Puput mengajukan pengunduran diri dari Korps Bhayangkara, termasuk tentang rencana dipersunting Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Enggak ada alasan spesifik. Secara pribadi yang bersangkutan ingin mengundurkan diri dan sudah disetujui oleh pimpinan. Jadi yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri," ujar Dedi kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Dedi menambahkan, surat pengunduran Puput sebagai anggota Polri juga sudah disetujui oleh Personel (Watpers) Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri.

"SKep (surat keputusan) sudah ditandatangani oleh Karo Watpers ub Kabag Kirdin Rowatpers," tuturnya.

 

Aturan Pengunduran Diri

Sebelumnya, Dedi menyatakan Polri belum juga menerima surat permohonan izin menikah secara dinas dari Bripda Puput. Padahal isu yang berkembang, rencana pernikahannya dengan Ahok kurang dari sebulan lagi, terpatnya pada 15 Februari mendatang.

Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk menyebutkan, surat izin tersebut harus diterima pejabat berwenang paling lambat 45 hari sebelum pernikahan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya