Menristekdikti: Kampus Tidak Boleh untuk Arena Politik

Menurutnya, kampus merupakan tempat pengembangan wilayah akademik dan bukan untuk arena politik.

oleh Andri Arnold diperbarui 25 Jan 2019, 07:16 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2019, 07:16 WIB
kampus
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir di Kampus Universitas Negeri Gorontalo, Kamis (24/1/2019). (Liputan6.com/Andri Arnold)

Liputan6.com, Gorontalo - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir meminta perguruan tinggi di Indonesia tidak dijadikan sebagai arena politik. Pihaknya tidak akan segan segan memanggil jika ada rektor yang terlibat dalam politik praktis.

Hal itu disampaikan Mohamad Nasir usai meresmikan kampus baru Universitas Negeri Gorontalo di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, kampus merupakan tempat pengembangan wilayah akademik dan bukan untuk arena politik, sehingga dirinya melarang adanya kegiatan politik praktis yang dilaksanakan di dalam kampus.

"Perguruan tinggi tidak boleh untuk arena politik," tegas Mohammad Nasir di Gorontalo, Kamis (24/01/2019).

Ia mengakui, setiap individu dari masyarakat kampus memiliki hak dalam politik, namun tidak boleh kegiatan politik dilakukan di dalam kampus. Setiap perguruan tinggi negeri maupun swasta, menurutnya harus bebas dari politik.

"Kampus negeri atau swasta harus bebas dari politik," tegas Nasir.

Bahkan, pihaknya akan memanggil jika ada rektor perguruan tinggi negeri yang mengarahkan untuk mendukung pasangan calon atau sosok tertentu dalam pemilu mendatang.

"Jika ada rektor yang mengarahkan, kamu harus nyoblos A atau B, partai A atau B, kami akan panggil," tegasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jadi Arena Debat

Namun Mohammad Nasir enggan berkomentar soal kemungkinan kampus digunakan sebagai arena debat pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia mengatakan hal itu adalah ranahnya KPU RI dan bukan urusan dari kementerian yang dipimpinnya.

"Silakan, itu urusannya KPU. Kalo debat berarti kan semuanya. Jadi silakan itu urusan KPU, bukan urusan kementerian," ia memungkasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya