Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi telah menetapkan artis VA sebagai tersangka asusila kasus prostitusi online yang terjadi di Surabaya pada 5 Januari 2019.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan artis VA, serta pendapat ahli bahasa, ahli IT, maupun ahli agama. Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara.
Dalam kasus ini, artis VA disebut telah mengeksploitasi dirinya secara langsung pada muncikari. Eksploitasi ini dianggap telah melanggar kesusilaan. Atas dasar penetapan tersangka ini, artis VA pun dipanggil oleh pihak kepolisian.
Advertisement
Sejatinya artis VA menghadiri pemanggilan tersebut untuk wajib lapor pada Senin, 21 Januari 2019. Namun, dengan alasan sakit, artis VA tidak dapat hadir.
Dan akhirnya pada Senin kemarin, 28 Januari 2019, artis VA mendatangi Polda Jatim untuk menjalani wajib lapor.
Berikut fakta-fakta kedatangan artis VA ke Polda Jatim untuk menjalani wajib lapor usai ditetapkan tersangka dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Diam Seribu Bahasa
Artis VA mendatangi markas Polda Jatim untuk pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Kasus ini sempat menghebohkan publik pada beberapa waktu yang lalu.
Dengan mengenakan kaos putih dan blazer biru tua, artis VA keluar dari mobil warna putih didampingi penasihat hukumnya, pukul 16.40 WIB, Senin, 28 Januari 2019.
"Bentar ya kasih jalan ya, kalau ditutup gini mau lewat mana?" kata salah satu pengacara VA.
Artis VA diam dan hanya menunduk sembari tersenyum. Mereka langsung menuju ke Gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Advertisement
2. Jalani Wajib Lapor
Artis VA yang didampingi tim kuasa hukumnya, langsung memasuki ruang penyidik Subdit Siber Direskrimsus Polda Jawa Timur.
Kurang dari satu jam, artis VA meninggalkan ruang Direskrimum menuju mobil tanpa memberikan keterangan apa pun.
"Kehadiran VA pada hari ini dalam rangka memenuhi jadawal wajib lapor, yang bersangkutan menyampaikan tadi pada hari Rabu siap untuk kembali hadir," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan.
3. Tidak Ditahan
Polda Jatim tidak menahan artis VA terkait penetapan tersangka kasus dugaan prostitusi online di Surabaya.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menuturkan artis VA hari ini datang ke Polda Jatim hanya sebagai saksi korban terkait kasus prostitusi online empat mucikari yang sudah ditahan.
"Hari ini tidak ditahan dan tidak ada pemeriksaan. VA hanya menjalani wajib lapor," tutur Yusep di Mapolda Jatim.
Advertisement
4. Pemanggilan Ulang
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan bahwa artis VA menginfokan akan tetap di Surabaya untuk menghadiri pemeriksaan tersangka pada hari Rabu.
"Hari Rabu, VA dipastikan hadir," ujar Yusep.
Menurut kuasa hukum VA Milano, kliennya artis VA akan kembali hadir ke Mapolda Jawa Timur untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka pada hari Rabu mendatang. Karena itu, ia membantah kliennya tidak kooperatif terhadap aparat kepolisian.
"Memang panggilan itu baru hari Senin, cuman kita minta ubah ke hari Rabu karena klien kami ini sakit. Jadi tidak benar kalau ada pernyataan kalau klien kami ini tidak kooperatif," ujar kuasa hukum Milano.
Milano menambahkan, VA saat ini dalam kondisi sehat dan siap menunggu di Surabaya selama menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.