PKS Belum Bayar Uang Ganti Rugi Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah

Fahri Hamzah meminta PKS segera mematuhi putusan MA.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jan 2019, 13:24 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2019, 13:24 WIB
Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor (Merdeka.com/Ronald)
Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor (Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku belum menerima uang ganti rugi Rp 30 miliar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA yang menolak kasasi PKS.

Dengan demikian, putusan pengadilan tingkat pertama yang memerintahkan PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar karena memecat Fahri harus segera dieksekusi.

"Belum, ya makanya saya kan sudah membuat pernyataan dan lawyer saya bekerja untuk itu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Menurut dia, pengacaranya masih terus bekerja agar PKS mematuhi putusan MA. Sebab, kata Fahri, perbuatan pimpinan PKS dalam pemecatan dirinya melanggar hukum.

"Memastikan bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum dari pimpinan PKS itu harus diproses secara hukum dan harus dipenuhi secara hukum sesuai dengan tuntutan dari hukum acara yang ada," ungkapnya.

Baginya yang terpenting sekarang adalah mengungkap persekongkolan di internal PKS. Terutama, kata Fahri, banyak kader PKS yang sudah terintimindasi.

"Kenyataannya kader ini kan sekarang diintiminasi, ditekan kan disuruh tanda tangan surat setia. Kalo enggak tanda tangan surat setia dikeluarin secara sepihak pake WA (WhatsApp)," ucap Fahri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lanjutan Gugatan Fahri

Diketahui, perseteruan Fahri dengan PKS merupakan babak lanjutan atas gugatan Fahri di PN Jakarta Selatan terkait pemecatan dirinya oleh PKS sebagai kader serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019.

Pada tingkat pertama PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hingga akhirnya pada bulan Maret 2018 kemarin PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA juga menolak kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri Hamzah tetap sah sebagai kader PKS, Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan gugatan kerugian imateriel yang dialami Fahri.

Reporter: Sania Mashabi 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya