Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu meminta DPR untuk memasukkan pasal yang bisa menjerat pengguna layanan prostitusi dalam draft revisi KUHP.
Mantan anggota Komnas Perempuan ini berharap dengan revisi KUHP, para penikmat jasa prostitusi juga bisa dihukum.
"Selama ini kan hanya muncikari yang dijerat. Pelakunya sudah saatnya KUHP sebagai payung hukumnya ini juga ikut merevisi ke sana," kata Ninik usai diskusi Lindungi Perempuan dan Anak dari Jaringan Prostitusi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Advertisement
Tidak hanya DPR, ia juga mendesak pemerintah proaktif agar revisi KUHP tersebut segera dibahas dan diselesaikan.
"Harus proaktif," tegas Ninik.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mandek di DPR
Sebelumnya, pemeritah mendesak DPR memasukkan pasal yang menjerat pengguna layanan prostitusi dalam draft RUU KUHP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah sudah lama mengusulkan pengguna layanan prostitusi dijerat pidana namun hingga kini DPR belum merealisasikan hal tersebut.
"Iya masih di DPR. Dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan sudah cukup lama di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 7 Januari 2019Â lalu.
Yasonna menegaskan, akan kembali meminta DPR merampungkan revisi UU KUHP agar pasal mengenai penikmat prostitusi harus dijerat hukum segera dimasukkan.
"Ya kita coba kita coba. Kita komunikasikan dengan teman-teman di DPR," kata Yasonna.
Â
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement