Liputan6.com, Jakarta - Usai dua kali mangkir, artis VA memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus dugaan prostitusi online yang dituduhkan. VA datang ke Gedung Subdit V Cyber Crime, Rabu, 30 Januari 2019.
Pemeriksaan terhadap VA dilakukan selama lebih dari 12 jam. Waktu yang cukup panjang membuat pesinetron dan presenter cantik ini kelelahan. Begitu dia keluar dari Gedung Subdit Cyber Crime Polda Jatim, pukul 23.00 WIB, VA nampak lemas. Sampai akhirnya dia jatuh pingsan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.
"Awas-awas kasih jalan, VA sakit. Ini mau dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," ucap Aga Khan, salah satu tim penasihat hukum VA.
Advertisement
Sebelumnya penetapan status artis VA sebagai tersangka kasus prostitusi online di Surabaya telah ditetapkan secara resmi oleh Polda Jatim pada 5 Januari 2019.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, menuturkan penetapan tersangka VA berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka muncikari ES.
"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online, termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki di Mapolda Jatim, Rabu, 16 Januari 2019.
Meski telah menjadi tersangka, pemain FTV ini tidak ditahan. VA harus terus melakukan wajib lapor. Namun, kemarin, usai pemeriksaan panjang, Polda Jatim memutuskan penahanan terhadap dara manis kelahiran 21 Desember 1991 itu.
Berikut faktanya yang dihimpun dari Liputan6.com:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Ditahan 20 Hari
Polda Jatim telah resmi menetapkan VA sebagai tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya.
Penahanan artis VA dilakukan selama 20 hari sambil menunggu P21 atau berkas sempurna, sehingga segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Secara resmi surat penahanan terhadap Vanessa sudah turun terhitung mulai hari ini. Jadi, VA resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim.
Barung menyebut ada sejumlah alasan mengapa penahanan perlu dilakukan, di antaranya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
"Selain itu, penyidik juga masih meminta keterangan tersangka dan saksi-saksi, guna menggali petunjuk terkait kasus prostitusi online tersebut," kata Barung.
Advertisement
2. Penuhi Syarat Ditahan
Barung menjelaskan aturan penahanan berdasarkan Pasal 21, Ayat 4, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di sana tertulis jelas bahwa syarat objektif tersangka bisa ditahan karena ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.
"Dalam perkara ini, Vanessa dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara," ucap Barung.
"Jadi, Vanessa telah memenuhi syarat objektif dari pelanggaran Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujar Barung.
3. VA Pingsan
Sebelum menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, VA ditemani kuasa hukumnya datang memenuhi panggilan pada pukul 11.00 WIB.
Pemain FTV ini datang sambil mengenakan kemeja warna putih dan memakai masker penutup mulut dan hidung.Â
Anak kandung Doddy Sudrajad ini sejatinya akan langsung ditahan. Namun, artis VA tiba-tiba lemas, sakit, hingga pingsan. Dia pun langsung dilarikan menuju Rumah Sakit Bhayangkara.
Lokasi Rumah Sakit Bhayangkara tak jauh, karena bersebelahan dengan Mapolda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Advertisement