Liputan6.com, Jakarta - Cucu konglomerat Kartini Muljadi, terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba jenis Kokain, Richard Muljadi dikabarkan telah melangsungkan pernikahan. Informasi pernikahan itu beredar di kalangan awak media lewat sebuah foto rekam layar instastory akun instagram @aidatanihaha.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Supardi menegaskan, jika hal itu benar maka pernikahan Richard bisa disebut ilegal. Sebab, kejaksaan belum memberikan izin kepada Richard untuk langsungkan pernikahan.
"Tidak ada izin, dari kita tidak ada yang mengizinkan dan tidak pernah ada permohonan apa lagi mengizinkan," tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/2).
Advertisement
Menurutnya, Richard merupakan tahanan Kejari. Sehingga, apa pun yang dilakukan Richard harus diketahui oleh Kejari termasuk pernikahannya.
"Ya kalau tanggung jawab hukum jelas ke kita (kejari). Jadi kalo mau keluar itu (surat izin) yang mengeluarkan kita, sepanjang itu secara fisik itu memang memungkinkan (secara medis)," katanya.
Ia menjelaskan, perihal izin itu adalah timbal balik antara Kejaksaan dan RSKO. Di mana seharusnya jika ingin izin, Richard ajukan ke pengadilan.
"Jadi itu timbal balik, saya tidak bisa mengeluarkan tanpa rekomendasi dia. Sebaliknya dia juga nggak bisa ngeluarin untuk kepentingan di luar medis tanpa izin kami," tegasnya kembali.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya memang sudah mendengar adanya informasi itu. Untuk itu kejaksaan sudah mencoba mencari informasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) tempat Richard direhabilitasi.
"Kita sudah dengar infonya. Makanya tadi Kasipidum ngecek-ngecek ke sana (RSKO) pada ketakutan," pungkasnya.
Sementara itu, pihak RSKO enggan memberikan tanggapan atas hal ini. Rumah sakit mempersilakan agar surat permohonan wawancara diajukan.
"Maaf ya mas, kalau untuk prosedur kita wawancara itu harus ada suratnya dulu ya mas, apalagi terkait pasien kita. Surat ke Pak Direktur utama kita," kata humas RSKO Sari sambil menutup telepon.