Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan tahap dua atau pelimpahan tersangka Arif Nugroho (AN), Anak Bos Prodia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan ini terkait dengan tewasnya Nasib FA (16), karena dicekoki narkoba oleh dua pria dewasa AN dan BH.
Dalam foto yang diterima, AN yang berkepala pelontos tersebut terlihat memakai kemeja biru panjang serta celana bahan panjang dan sendal jepit.
Advertisement
Baca Juga
"Melakukan proses tahap 2, pada hari Selasa 11 Februari 2025, Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhadap tersangka atas nama AN alias S dari Rutan Cipinang ke Kejari Jaksel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi, Rabu (12/2/2025).
Advertisement
Kemudian, terkait dengan barang bukti dalam perkara ini yakni hasil visum VER dan autopsi korban terhadap organ hepar, isi lambung, urine hingga darah.
"Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan Toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam berita acara," ujarnya.
Diketahui, Nasib FA (16) sungguh tragis. Dia ditemukan meninggal dunia di salah satu hotel di daerah Senopati, Kebayoran Baru. FA mengembuskan napas diduga karena dicekoki narkoba oleh dua pria dewasa AN dan BH.
Peristiwa memilukan ini terungkap saat Polsek Kebayoran Baru menerima aduan dari masyarakat ada wanita tanpa identitas yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru oleh saksi inisial E dan I. Kedua saksi membawa korban atas permintaan pelaku.
"Seorang wanita yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru dalam kondisi sudah tidak bernyawa di mana saksi yang membawa inisial E dan I atas suruhan dari pelaku A, (saksi) membawa karena rasa takut, yang bersangkutan meninggalkan jenazah itu dan pergi. Namun atas kesigapan pihak sekuriti dan Polsek dilakukanlah penangkapan dua saksi tersebut dapatlah inisial E," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro saat Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Â
Olah TKP
Polisi kemudian menginterogasi E. Kemudian, di dapat informasi mengenai tempat kejadian perkara (TKP). Polisi langsung langsung menuju ke hotel di kawasan Senopati untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, polisi menyita barang bukti seperti rekaman CCTV, 3 buah senjata api genggam, 5 butir peluru, 4 handphone, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, pakaian milik korban, 3 buah alat bantu seks, hingga 1 unit mobil BMW.
Sementara pelaku sudah meninggalkan lokasi dan akhirnya ditangkap di salah satu tempat di Jalan Ampera, Jakarta Selatan. Selain pelaku AN dan BH, ternyata ada satu lagi remaja wanita lainnya inisial AP (16).
Â
Advertisement
Buka Layanan Open BO
Kepada polisi, AP mengaku dirinya dan korban FA memang membuka layanan Open BO atau layanan seks dengan bayaran Rp1,5 juga untuk berdua.
"Kita mintai keterangan dari si korban inisial AP ini menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka (sedang) open BO, diminta jasa untuk pelayanan seks dengan imbalan sejumlah Rp1,5 juta," jelas AKBP Bintoro.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)