18 Kilogram Sabu dari Malaysia Gagal Sampai Surabaya

Dari tangan kelima tersangka, petugas mengamankan 18 kilogram sabu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Feb 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2019, 14:00 WIB
Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima orang atas kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu di Riau. Dari tangan kelima tersangka, petugas mengamankan 18 kilogram sabu.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menuturkan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas BNN mencium adanya upaya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Surabaya, Jawa Timur.

Sabu tersebut diamankan saat melewati Jalan Sukarno RT 12, Bukit Kapur, Kabupaten Dumai, Riau pada Jumat 1 Februari 2019.

"Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan penangkapan di TKP dengan lima tersangka serta diperoleh barang bukti narkoba. Narkoba itu rencana dibawa ke Lampung, lalu ke Surabaya untuk diedarkan," kata Arman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (4/2/2019).

Kelima tersangka yang diamankan dalam upaya pengiriman sabu ini adalah Febriadi, Hasan, Andi, Iskandar, dan Wati Sriayu. Selain sabu seberat 18 kilogram, petugas juga mengamankan barang bukti lain dari kelima tersangka, di antaranya 12 unit handphone berbagai merek, buku rekening beserta kartu ATM, dan paspor.

"Diduga para tersangka merupakan jaringan narkotika Aldo Sampang," ucap Arman.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu dibawa ke BNNP Riau dan diserahkan kepada penyidik BNNP Jatim untuk disidik dan dikembangkan," sambung dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya